KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO. : KEP. 311/BW/2002
TENTANG
SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA TEKNISI LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menimbang :
- bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya;
- bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap instalasi listrik, harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh orang yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI 04-0225 Tahun 2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000 (PUIL-2000);
- bahwa untuk itu dikeluarkan ketentuan dan persyaratan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja bagi teknis listrik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
- Keputusan Presiden RI No. : 228 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royang;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.No. Kep-23/Men/2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. Kep-75/Men/2002 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.
Menetapkan :
PERTAMA :
Setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik.
KEDUA :
- Untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi sebagaimana dimaksud pada amar pertama, teknisi listrik wajib mengikuti pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja listrik dan dinyatakan lulus;
- Mata pelajaran dan syarat-syarat peserta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja listrik seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA :
Penyelenggaraan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja listrik sebagaimana dimaksud amar kedua dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men?1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana semestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 6 September 2002
KEP.311/BW/2002
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Ttd.
MUZNI TAMBUSAI
NIP. 140058574
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TEKNISI LISTRIK
No. : KEP-311/BW/2002
TANGGAL : 6 September 2002
KOMPETENSI, KURIKULUM DAN SYARAT PESERTA BIMBINGAN TEKNIK SERTIFIKASI K3 TEKNISI LISTRIK
A. KOMPETENSI
1. Umum
Dapat melakukan pekerjaan pamasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
2. Akademik
Memahami secara baik tentang :
a. Potensi bahaya listrik
b. Cara pencegahan bahaya listrik
c. Prosedur kerja selamat
d. Membaca gambar
e. Memeriksa dan menguji instalasi listrik
f. Dasar-dasar teknik kelistrikan
g. Peraturan dan standar kelistrikan
3. Keterampilan Teknik
Dapat melakukan pekerjaan dengan benar antara lain :
a. melaksanakan pekerjaan pemasangan instalasi listrik
b. malaksanakan pekerjaan perawatan instalasi listrik
c. mempergunakan alat ukur listrik
d. mengoperasikan instalasi listrik
e. mengidentifikasi dan mendeteksi bahaya listrik
f. melakukan tindakan pertolongan pertama kecelakaan listrik
B. MATA PELAJARAN
No | Mata Pelajaran | Modul | Jumlah Jam |
1 | peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja listrik | (Modul 1) | 2 jam |
2 | dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja listrik | (Modul 2) | 3 jam |
3 | Dasar-dasar teknik instalasi listrik | (Modul 3) | 3 jam |
4 | Identifikasi bahaya listrik | (Modul 4) | 2 jam |
5 | Sistem pengamanan | (Modul 5) | 5 jam |
6 | Persyaratan instalasi listrik ruang khusus | (Modul 6) | 3 jam |
7 | Sistem proteksi bahaya petir | (Modul 7) | 2 jam |
8 | Klasifikasi pembebanan | (Modul 8) | 3 jam |
9 | Pengukuran listrik (Teori dan Praktek) | (Modul 9) | 10 jam |
10 | Pertolongan pertama kecelakaan listrik | (Modul 10) | 2 jam |
11 | Evaluasi | 3 jam | |
Jumlah jam pelajaran (minimal) | 40 Jam |
C. PERSYARATAN PESERTA
1. sehat jasmani dan rohani.
2. berpendidikan serendah-rendahnya STM atau sederajat.
3. pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 6 September 2002
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd.
MUZNI TAMBUSAI
NIP. 140058574