Training yang bersertifikasi Depnaker RI sudah pasti mendapatkan sertifikat. Tetapi tahukah Anda, tidak semua training hanya mendapatkan sertifikat saja. Jika kantor Anda atau Training Provider Anda hanya memberikan sertifikat saja, coba ditanyakan, apakah ada dokumen lain dari Kemenaker RI yang diberikan untuk seseorang yang sudah mengikuti pelatihan sertifikasi. Kenali juga berapa lama dokumen/sertifikat itu berlaku, karena ada masa berlakunya dan harus diperpanjang. Bisa melalui perpanjang kartu saja, atau kembali mengikuti pelatihan.
Berikut kami infokan mengenai hal tersebut :
- Training Ahli K3 Kimia, setelah dinyatakan lulus training tersebut, peserta Ahli K3 Kimia akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker RI, SKP (Surat Keputusan), dan Kartu Lisensi yang berlaku selama 3 tahun.
- Training Ahli K3 Umum, peserta Ahli K3 Umum yang sudah lulus akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker, SKP, dan Kartu Lisensi yang berlaku selama 3 tahun.
- Training Ahli K3 Listrik, peserta yang sudah lulus training Ahli K3 Listrik akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker RI, SKP dan Kartu Lisensi yang berlaku selama 3 tahun.
- Training K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Fire A), setelah dinyatakan lulus training sebagai Ahli K3 Kebakaran, peserta akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker RI, SKP dan Kartu Lisensi yang masa berlakunya adalah 3 tahun.
- Training Ahli K3 Muda Konstruksi, peserta yang telah mengikuti pelatihan Ahli K3 Muda Konstruksi dan dinyatakan lulus, akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker RI dan Kartu Lisensi yang berlaku selama 3 tahun.
- Training Operator Boiler Kelas 1 & Training Operator Boiler Kelas 2, peserta yang dinyatakan lulus sertifikasi pelatihan Operator Boiler atau Pesawat Uap, akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker RI dan SIO (Surat Ijin Operator).
- Training Operator Forklift, peserta yang telah mengikuti pelatihan Operator Forklift dan dinyatakan lulus training tersebut maka akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker RI, SIO, dan Buku Kerja yang berlaku selama 5 tahun.
- Training Operator Crane, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat, SIO dan Buku Kerja dari Kemenaker yang berlaku selama 5 tahun.
- Training Petugas K3 Listrik, peserta training petugas k3 listrik setelah dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat, dan kartu lisensi oleh Kemenaker yang berlaku selama 3 tahun.
- Training Petugas K3 Kimia, jika sudah dinyatakan lulus pelatihan Petugas K3 Kimia, peserta akan mendapatkan sertifikat dan kartu lisensi yang berlaku selama 3 tahun.
- Training Petugas K3 Madya & K3 Utama Ruang Terbatas, jika sudah dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat dan kartu lisensi dari Kemenaker dan berlaku selama 3 tahun.
- Training K3 Supervisi Perancah & K3 Teknisi Perancah, peserta yang sudah lulus training tersebut akan mendapatkan sertifikat dan kartu lisensi dari Kemenaker RI yang berlaku selama 3 tahun.
- Training Koordinator Penanggulangan Kebakaran Kelas B (Fire B), peserta yang sudah lulus pelatihan tersebut akan diberikan sertifikat dan kartu lisensi dari Kemenaker RI yang masa berlakunya adalah 3 tahun.
- Training Regu Kebakaran Tingkat C (Fire C), jika sudah lulus training tersebut, peserta akan diberikan sertifikat dan kartu lisensi dari Kemenaker RI yang berlaku 3 tahun.
- Training Petugas Peran Pemadam Kebakaran Tingkat D (Fire D), peserta yang sudah lulus pelatihan ini akan menerima sertifikat dan kartu lisensi dari Kemenaker RI yang berlaku selama 3 tahun.
- Training Rigger (Juru Ikat), jika sudah lulus pelatihan tersebut peserta akan menerima sertifikat dan SIO dari Kemenaker RI yang berlaku selama 5 tahun.
- Training Petugas P3K, peserta yang sudah lulus training ini akan mendapatkan sertifikat dari Kemenaker RI. Untuk kartu lisensi, karena pelatihan Petugas P3K ini berbeda atau terkait dengan kesehatan, maka harus mengurus sendiri kartu lisensinya di Kantor Kemenaker yang sesuai dengan wilayah domisili perusahaan peserta.
Untuk training sertifikasi lainnya, bisa menghubungi marketing kami. Silahkan jika Anda sudah berniat mengikuti pelatihan/training di training provider atau dari perusahaan tempat kerja bisa di cek apakah Anda akan mendapatkan dokumen tersebut atau tidak. Tentu ini sangat penting untuk kepentingan karir Anda.