PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT(BAB 1-6)

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NO. : PER.01/MEN/1989

TENTANG
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT

MENTERI TENAGA KERJA

Menimbang :

  1. Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat dibidang industri dan jasa dimana keran angkat dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan;
  2. Bahwa oleh karena operator keran angkat memegang peranan penting dalam pengoperasian keran angkat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat;
  3. Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.

Mengingat :

  1. Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
  2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja L.N. 1970 No. 1;
  3. Keputusan Presiden R.I No. 64-/M Tahun 1988 tentang Pem-bentukan Kabinet Pembangunan V;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1985 tentang Pesa-wat angkat dan angkut.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  2. Pegawai pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 tahun 1970.
  3. Pengusaha adalah orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1970.
  4. Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana dimaksud pasal 6 Permen No. PER-05/MEN/1985.
  5. Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran angkat.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor.

(more…)

Comments Off on PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT(BAB 1-6)

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA (CONTOH PERCOBAAN LAS UNTUK PELAT)

LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NO. PER 02/MEN/1982 TENTANG
KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA.

Contoh Percobaan Las untuk Pelat:
ukuran contoh percobaan las pelat untuk ujian kwalifikasi Juru Las adalah Panjang minimum 300 mm lebar 250 mm seperti Gb. 1.

las-plat

– Gambar. 1 –

Penyerongan kampuh las 600 – 700 berlaku untuk contoh percobaan las dengan posisi las 1G s/d 4G. Untuk posisi las 2G penyerongan kampuh las diperkenankan 150 untuk pelat bawah dan 450 untuk pelat atas. t untuk contoh percobaan las busur listrik 12 s/d 15 mm. t untuk contoh percobaan las karbit & Tig 3,5 s/d 6 mm. Contoh Percobaan Las untuk pipa: Ukuran contoh percobaan las pipa untuk ujian kwalifikasi Juru Las adalah panjang
250 mm dan diameter Dd = diameter dalam pipa yang ber-sangkutan seperti Gb.2.

las-pipa

Untuk contoh percobaan las busur listrik Dd >200 mm, t > 6 mm.
Untuk contoh percobaan las karbid dan Tig Dd = + 75 s/d 100 mm. t = 3,5 s/d 6 mm.

PENGAMBILAN BATANG – BATANG LENGKUNG DARI CONTOH PERCOBAAN LAS PELAT.

batang2-lengkung

PENGAMBILAN BATANG-BATANG COBA LENGKUNG DARI CONTOH LAS PIPA.

Untuk contoh percobaan las 5 G dan 6 D pada pengambilan batang coba sebagai patokan harus di perhatikan bagian A (posisi dibawah tangan) dan bagian B (posisi diatas kepala).

CLM = Batang coba lengkung las muka
CLA = Batas coba lengkung las akar

pengambiln-batang2

BENTUK DAN UKURAN BATANG COBA LENGKUNG UNTUK CONTOH PERCOBAAN LAS PELAT.

tabel-t

– Tebal T dan lebar b dari barang coba lengkung tergantung dari tebal t dari contoh las seperti pada tabel 5.
– Permukaan las muka dan las akar harus diratakan dengan permukaan pelat.

(more…)

Comments Off on PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA (CONTOH PERCOBAAN LAS UNTUK PELAT)

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA(TABEL 12-15)

PENGELOMPOKAN ELEKTRODA LAS UNTUK LAS BUSUR LISTRIK

TABEL 12

Kelompok
No.
Kelompok
No.
Posisi las Asus Listrik Menurut klasifikasi
A. W. S.
1 Oksida Besi Ti-nggi Di bawah tangan Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
SFA 5.1 E6020
SFA 5.5 E7020
-Al
Las sudut
Horizontal
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Serbuk Besi
Titania
Di bawah tangan Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
SFA 5.1 E7024
Las sudut
horizontal
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
Serbuk besi oksida
besi
Di bawah tangan Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
SFA 5.1 E6027dan
SFA 5.5 E7027-A1
Las sudut
horizontal
Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
Serbuk Besi
Hidrogen Rendah
Di bawah tangan Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
SFA 5.1 E7028
Las sudut
horizontal
Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
2 Natrium itania
Tinggi
Kalium Titania
tinggi
Semua Bolak-balik searah
elektroda (-)
FA 5.1 E6012
Semua Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
SFA 5.1 E6013
SFA 5.5 3013-G,
E9013-G dan
E10013-G.
3 Serbuk Besi
Titania
Semua Bolak-balik atau
searah elektroda (-)
atau (+)
SFA 5.1 E7014
Natrium Sellulose
Tinggi.
Semua Searah elektroda (+) SEA 5.1 E6010
SFA 5.5 E7010-G,
E8010-G.
E9010-G
Dan E10010-G
alium sellulose
Tinggi.
Semua Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
 

SFA 5.1 E6011
SFA 5.5 E7011-G,
E8011-G,
E9011-G.

4.a. Natrium Hidrogen
Rendah
Semua Searah elektroda (+) E E10011-G
SFA 5.1 E701SFA 5.5 E701E8015-G,
E9015-G,
E10010-G.
El 1015-G.
E12016-G.
Kalium Hidrogen
Rendah
Semua Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
SFA 5.1 E7016.
SFA 5.5 E7016-G,
E8016-G,
E9016-G,
E10016-G,
E11016-G,
E12016-G,
Serbuk Besi
Hidrogen Rendah
Semua Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
SFA 5.1 E7018.
SFA 5.5 E7018-G
E8018-G,
E9018-G,
E10018-G,
E11018-G,
E12018-G,
4.b.
dengan jumlah
unsurunsur paduan  <6&
Narum Hidrogen
Rendah
Semua Sarah elektroda (+) SFA 5.4 E 502-15
Kalium Hidrogen
Rendah
Semua Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
SFA 5.4 E 502-16
4.c.
dengan jumlah
unsurunsur paduan
> 6%
Natrium Hidrogen
Rendah
Semua Searah elektroda (+) SFA 5.4 E410-15,
E430-15,
E502-15,
E505-15,
dan E7Cr-16.
Kalium Hidrogen
Rendah
Semua Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
SFA 5.4 E410+16,
E430-l6,
E502-l6,
E505-l6,
dan E7Cr-16,
5.

Elektroda
lasa Cr – Ni

 Natrium Hidrogen
Rendah
Semua  Searah elektroda (+)  SFA E308-IS,
E308L-15,
E309-15,
E309Cb-15,
E308M0-15,
E310-15,
E3l0Cb-15,
E312-15,
E516-8-2-15,
E316-15,
E3l6L-15,
E317-15,
E318-15
E320-15,
E330-15,
E347-15, dan
E349-15.
 Kalium Hidrogen
Rendah
Semua  Bolak-balik atau
searah elektroda (+)
 SFA 5.4 E308-16,E308L-16.
E309-16,
E309Cb-16
E308Mo-16
E310-16
E310Cb-16
E3l0Mo-16
E312-15
E16-8-2-16
E316-16
E316L-16
E317-16,
E318-16,
E320-16,
E330- 16,
E347- 16,
E349- 16,
 6  JENIS-JENIS ELEKTRODA LAS YANG TIDAK TERCANTUM PADA TABEL 12. Semua 

(more…)

Comments Off on PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA(TABEL 12-15)

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA (BAB 4-6)

BAB IV
BATAS BERLAKUNYA BAHAN CONTOH
PERCOBAAN LAS

 

Pasal 18

Kelompok bahan dan batas berlakunya jenis logam untuk contoh percobaan las bagi ujian juru las sesuai dengan lampiran I tabel 10 dan 11.

Pasal 19

  1. Bahan induk yang akan digunakan untuk percobaan las dikelompokan sesuai dengan Lampiran I tabel 10.
  2. Berlakunya contoh percobaan las tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran I tabel 11.

Pasal 20

Bahan pengisi fluksi dari gas terdiri dari:
a. Las busur listrik.
b. Las karbit.
c. Las busur listrik TIG (tungsten Innert gas welding)
d. Las busur listrik submerged.

Pasal 21

  1. Untuk las busur elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai lampiran I tabel 2.
  2. Penggantian dari suatu kelompok elektroda las dengan kelompok elektroda las lain harus diadakan uji ulang, kecuali untuk nomor I sampai dengan nomor 4 b dengan jumlah unsur paduan tidak melebihi 6% dan berlaku untuk kelompok elektroda las nomor 4c sampai dengan nomor 6 seperti tercantum lampiran I tabel 12.

Pasal 22

  1. Untuk las karbit, kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran I tabel 13.
  2. Penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat las lain harus diuji ulang.

Pasal 23

  1. Untuk las busur listrik TIG (Tungsten Innert Gas Welding) kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 14.
  2. penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat lain harus diuji ulang.
  3. Penggantian dari suatu jenis gas tunggal dengan gas tunggal lain atau dengan gas campuran harus diuji ulang.

Pasal 24

  1. Untuk las busur listrik submerged, elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 15.
  2. Penggantian elektroda las dengan kadar Mn (1,75% – 2,25%) dengan elektroda las dengan kadar Mn kurang dari 1,00% atau sebaliknya harus diuji ulang.
  3. Penggantian tipe atau komposisi fluks harus diuji ulang.
  4. Penggantian ukuran butir-butir fluks tidak perlu diuji ulang.

Pasal 25

Posisi percobaan las berlaku untuk posisi las tertentu sesuai dengan Lampiran 1 tabel 9.

Pasal 26

Percobaan dari suatu proses las ke proses las yang lain atau ke proses las kombinasi diperlukan uji ulang.

(more…)

Comments Off on PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA (BAB 4-6)

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA (BAB 1-3)

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No : PER. 02/MEN/1982

TENTANG
KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Menimbang :

  1. bahwa dengan kemajuan tehnik dan teknologi dewasa ini khususnya dalam bidang kontruksi las, diperlukan tingkat ketrampilan juru las yang memadai;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan peraturan Menteri tentang kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja

Menetapkan :

  1. Undang-undang uap Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970. No. 1 TLN 2918);
  2. Undang-undang uap tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini dimaksud dengan:

  1. Tempat Kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
  2. Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2) Undangundang No. 1 Tahun 1970.
  3. Pegawai Pengawas adalah Pegawai Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
  4. Direktur adalah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 79 Tahun 1977;

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur listrik submerged, las gas busur listrik tungstem, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (secara manual), otomatis atau kombinasi.
  2. Syarat untuk juru las yang melakukan pengelasan secara otomatis akan diatur lebih lanjut.

Pasal 3

  1. Juru las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai sertifikat juru las.
  2. Juru las tersebut (1) dianggap tidak trampil apabila selama 6 (enam) bulan terus menerus tidak melakukan pekerjaan las sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat juru las.

Pasal 4

(1) Peserta Juru las harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. a. berbadan sehat baik physik maupun mental yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    a. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
    b. pemah mengikuti dan lulus latihan las dasar atau mereka yang oleh Direktur dianggap memenuhi syarat;

(2) Direktur dapat mengadakan perubahan terhadap syarat-syarat tersebut pada ayat (1).

Pasal 5

  1. Jenis pekerjaan las yang ditetapkan pada sertifikat juru las.
  2. Pada pekerjaan las yang beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las.

Pasal 6

  1. Juru las digolongkan atas:
    a. Juru las kelas I (satu)
    b. Juru las kelas II (dua)
    c. Juru las kelas III (tiga)
  2. Juru las kelas 1 (satu) boleh melakukan pekerjaan las yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua). dan kelas III (tiga).
  3. Juru las kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan las yang dikerjakan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
  4. Juru las kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh juru las kelas 11 (dua) atau kelas I (satu).

Pasal 7

  1. Pekerjaan las yang boleh dilakukan oleh Juru las kelas I (satu), kelas II (dua) dan kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis kelas II (dua) dan kelas Ill (tiga) adalah seperti tersebut pada lampiran I tabel 1.
  2. Direktur dapat merubah jenis pekerjaan pada lampiran I tabel 1 tersehut pada ayat (1).

(more…)

Comments Off on PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA (BAB 1-3)
Close Menu