PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT(BAB 1-6)
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NO. : PER.01/MEN/1989
TENTANG
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR KERAN ANGKAT
MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang :
- Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat dibidang industri dan jasa dimana keran angkat dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan;
- Bahwa oleh karena operator keran angkat memegang peranan penting dalam pengoperasian keran angkat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat;
- Bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.
Mengingat :
- Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
- Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja L.N. 1970 No. 1;
- Keputusan Presiden R.I No. 64-/M Tahun 1988 tentang Pem-bentukan Kabinet Pembangunan V;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1985 tentang Pesa-wat angkat dan angkut.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR KERAN ANGKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
- Pegawai pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 tahun 1970.
- Pengusaha adalah orang atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1970.
- Keran angkat adalah salah satu jenis peralatan angkat sebagaimana dimaksud pasal 6 Permen No. PER-05/MEN/1985.
- Operator adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian keran angkat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi, wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor.