Ahli K3 Listrik

PEMBINAAN AHLI K3 SPESIALIS BIDANG LISTRIK

AHLI K3 LISTRIK

Sertifikasi KEMNAKER RI

DASAR HUKUM

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. Permenaker No: Per02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan
  2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
  10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
  14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
  15. Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
  16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
  17. Seminar

 

PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja 2 tahun, D3 dengan pengalaman kerja 4 Tahun.

 

INSTRUKTUR

  1. Staff Ahli dari Depnakertrans RI
  2. Staff Ahli Akademis
  3. Staff Ahli Praktisi / Industri

 

 

DURASI & TEMPAT PELATIHAN
Durasi   : 17 hari
Jam        : 08.00 – 20.00
Tempat :

  • ZOOM Cloud Meeting (online)
  • Training Center URP, Jl. Pondasi 50E Kampung Ambon – Jakarta Timur (praktek)
  • Training Center TMC, Jl. Soekarno-Hatta 590 Metro Trade Center Blok G-12 Bandung & POLBAN (Praktek)

 

Informasi & Pendaftaran Pembinaan K3 :

Elis / Heldha

PT. TITIAN MEDIA CENDEKIA
Tlp Kantor. 022.7536405, 7536201.
WhatsApp. 0821-2686-9384 (office hour), 0853-2018-7033, 0857-0308-9124
Email. titianmedia@gmail.com

 

 

Close Menu