KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO : KEP. 407/BW/1999
TENTANG
PERSYARATAN, PENUNJUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN
TEKNISI LIFT
IREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999 perlu diatur mengenai persyaratan, penunjukan, hak dan kewajiban teknisi lift yang mengerjakan pemasangan, perbaikan dan atau perawatan lift;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara No. 2918);
- Keputusan presiden R.I. No. 122/M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 225-1998 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Lift adalah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk mengangkut orang dan barang atau khusus barang.
- Pemasangan lift adalah kegiatan merakit bagian dan komponen lift sehingga menjadi satu kesatuan pesawat lift.
- Perawatan lift ialah kegiata merawat dan atau memperbaiki lift untuk agar menjaga kondisi lift tetap dalam keadaan baik dan selalu siap dioperasikan dengan aman.
- Palayanan lift ialah cara mengoperasikan pesawat lift dengan baik dan aman.
- Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
- Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/77
- Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1995 dibidang lift.
- Penyelia adalah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan memimpin dan mengkoordinasikan pekerjaan pemasangan atau pengoperasian lift.
- Teknisi perawatan dan atau perbaikan lift ialah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk mengerjakan, memperbaiki dan atau merawat lift.
- Teknisi Penyetel (adjuster) lift ialah orang yang mempunyai keahlian dan keterampilan
melakukan pekerjaan komisoning, pemeriksaan dan pengujian untuk menetapkan kelaikan operasi lift. - Surat ijin operasi ialah bukti pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai teknisi lift.
Pasal 2
- Setiap pekerjaan pemasangan, perawatan dan atau perbaikan serta pengoperasian lift harus dikerjakan oleh teknisi lift.
- Teknisi lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan:
a. Penyelia/Pengawas pemasangan lift;
b. Teknisi perawatan dan atau perbaikan lift;
c. Teknisi penyetel (adjuster) lift;
d. Penyelia/Pengawas operasi lift.
Pasal 3
- Setiap pemasangan, perawatan dan atau perbaikan lift harus dilaksanakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) pemasangan, perawatan dan atau perbaikan lift yang telah mendapat penunjukan Menteri Tenaga Kerja.
- PJK3 pemasangan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a dan c.
- PJK3 perawatan dan atau perbaikan lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan c.
- Tempat kerja atau perusahaan yang memiliki fasilitas lift wajib memiliki teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d.
Pasal 4
Teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memiliki surat ijin operasi/kerja dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB II
SYARAT-SYARAT
Pasal 5
Untuk mendapatkan surat ijin operasi penyelia/pengawas pemasangan lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan listrik, mesin, sipil atau SMU jurusan IPA;
- Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pemasang lift;
- Lulus bimbingan teknis penyelia/pengawas pemasangan lift.
Pasal 7
Untuk mendapatkan surat ijin operasi teknisi penyetel (adjuster) lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan mesin atau listrik atau SMU jurusan IPA;
- Pengalaman kerja pada pemasangan, perawatan atau perbaikan lift sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Lulus bimbingan teknis bagi teknisi penyetel (adjuster) lift.
Pasal 8
Untuk mendapatkan surat ijin operasi penyelia/pengawas operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan serendah-rendahnya STM jurusan mesin atau listrik atau SMU IPA;
- Pengalaman kerja pada bagian teknik/engineering sekurag-kurangnya selama 3 (tiga) tahun;
- Lulus bimbingan teknis bagi penyelia/pengawas operasi lift.
Pasal 9
- Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf c, pasal 6 huruf c, pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf c diselenggarakan oleh perusahaan jasa pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
- Kurikulum bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan lampiran II Keputusan ini;
- Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Direktur dapat mengubah kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
- Pemberian surat ijin teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berdasarkan permohonan tertulis pengurus atau pengusaha tempat kerja atau perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja pemasang, perawatan dan atau perbaikan lift kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
b. Salinan ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
c. Salinan sertifikat bimbingan teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan;
d. Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan yang dipersyaratkan; - Surat ijin operasi diberikan setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur.
Pasal 11
- Surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diperpanjang lagi.
- Untuk mendapatkan perpanjangan surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengurus atau pengusaha tempat kerja atau perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja pemasang, perawatan dan atau perbaikan lift harus mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada Menteri dengan
melampirkan:
a. Salinan surat ijin operasi teknisi lift;
b. Laporan kegiatan selama 4 (empat) tahun terakhir.
Pasal 12
- Perpanjangan surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemampuan dan keterampilan teknisi lift.
- Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur dalam waktu selama-lamanya 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan perpanjangan menetapkan persetujuan atau penolakan perpanjangan.
- Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur.
Pasal 13
- Surat ijin operasi teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) tidak berlaku apabila yang bersangkutan:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Cacat jasmani atau rohani akibat kecelakaan kerja sehingga tidak mampu
menjalankan tugas. - Surat ijin operasi teknisi lift dicabut apabila yang bersangkutan terbukti:
a. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. Melakukan kesalahan, kelalaian atau kecerobohan sehingga menimbulkan
keadaan berbahaya;
c. Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan dalam keputusan
ini.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
TEKNISI LIFT
Pasal 14
Teknisi lift berhak untuk:
- Memasuki tempat kerja yang memasang, memperbaiki, merawat atau mengoperasikan
lift; - Memasang, memperbaiki, merawat dan mengoperasikan lift;
- Mengambil tindakan dalam upaya pengamanan terhadap keadaan darurat operasi
pesawat lift; - Memeriksa, menguji, menyetel dan mengevaluasi keadaan lift;
- Menetapkan kelaikan pesawat itu.
Pasal 15
Teknisi lift sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berkewajiban untuk:
- Mentaati peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Melaporkan kondisi lift yang menjadi tanggungjawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai kepada atasan langsung;
- Bertanggungjawab atas hasil pemasangan, perbaikan, perawatan dan pengoperasian lift;
- Membentu pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian lift.
Pasal 16
Hak dan kewajiban teknisi lift harus sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kompetensi masing-masing teknisi, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusann ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 1999
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
ttd.
MOHD. SYAUFII SYAMSUDDIN
NIP. 160008975