KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA(LAMPIRAN 1)

LAMPIRAN I : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : KEP.187/MEN/1999
TANGGAL : 29 SEPTEMBER 1999

LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN

1. Identitas Bahan dan Perusahaan

Nama bahan    : ________________________________________________

Rumus kimia    :  ________________________________________________

Code produksi : ________________________________________________

Synonim          :  ________________________________________________

Nama Perusahaan (pembuat) atau distributor atau importir :

a. Nama perusahaan (pembuat) :

Alamat : ________________________________________________

Phone  :  ________________

b. Nama distributor :

Alamat : ________________________________________________

Phone  :  ________________

c. Nama Importir :

Alamat : ________________________________________________

Phone  :  ________________

2. Komposisi Bahan

Bahan               % berat               CAS No.              Batas pemajanan

3. Identifikasi Bahaya

− Ringkasan bahaya yang penting : __________________________________

− Akibatnya terhadap kesehatan :

• Mata
• Kulit
• Tertelan
• Terhirup
• Karsinogenik
• Teratogenik
• Reproduksi

4. Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) terkena pada :

• Mata
• Kulit
• Tertelan
• Terhirup

5. Tindakan Penanggulangan Kebakaran

a. Sifat-sifat bahan mudah terbakar Titik nyala  :  _______ °C   ( _____ F )

b. Suhu nyala sendiri : _______ °C

c. Daerah mudah terbakar

Batas terendah mudah terbakar : _______ %

Batas tertinggi mudah terbakar   :  _______%

d. Media pemadaman api    :  ____________________

e. Bahaya khusus : ____________________

f. Instruksi pemadaman api    :  ____________________

6. Tindakan Terhadap Tumpahan dan Kebocoran

a. Tumpahan dan kebocoran kecil

b. Tumpahan dan kebocoran besar

c. Alat pelindung diri yang digunakan

7. Penyimpanan dan Penanganan Bahan

a. Penanganan bahan

b. Pencegahan terhadap pemajanan

c. Tindakan pencegahan terhadap kebakaran dan peledakan

d. Penyimpanan

e. Syarat khusus penyimpanan bahan

8. Pengendalian Pemajanan dan Alat Pelindung Diri

a. Pengendalian teknis

b. Alat Pelindung Diri (APD) :

Pelindung pemajanan mata, kulit, tangan, dll.

9. Sifat-sifat Fisika dan Kimia

a. Bentuk : padat/cair/gas

b. Bau              :  ________________________________________

c. Warna          : ________________________________________

d. Masa jenis   :  ________________________________________

e. Titik didih     :  ________________________________________

f. Titik lebur      : ________________________________________

g. Tekanan uap  :  ________________________________________

h. Kelarutan dalam air : ________________________________________

i. pH   :  _________

10. Reaktifitas dan Stabilitas

a. Sifat reaktifitas : __________________________________

b. Sifat stabilitas : __________________________________

c. Kondisi yang harus dihindari :  __________________________________

d. Bahan yang harus dihindari : __________________________________
(incompatibility)

e. Bahan dekomposisi : __________________________________

f. Bahaya polimerisasi  :  __________________________________

11. Informasi Toksikologi

a. Nilai Ambang Batas (NAB) : ____________________________ ppm

b. Terkena mata    :  ____________________________

c. Tertelan
LD50(mulut) : ____________________________

d. Terkena kulit : ____________________________

e. Terhirup
LC50 (pernafasan) : ____________________________

f. Efek local    :  ____________________________

g. Pemaparan jangka pendek (akut) : ____________________________

h. Pemaparan jangka panjang (kronik) :  ____________________________

Karsinogen
Teratogen
Reproduksi
Mutagen

12. Informasi Ekologi

a. Kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan

b. Degradasi lingkungan

c. Bio akumulasi

13. Pembuangan Limbah

14. Pengangkutan

a. Peraturan internasional
b. Pengangkutan darat
c. Pengangkutan laut
d. Pengangkutan udara

15. Peraturan Perundang-undangan

16. Informasi lain yang diperlukan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1999

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

FAHMI IDRIS

Close Menu