Pemindahan Beban Juru Ikat (RIGGER)

SERTIFIKASI BNSP KLASTER
PEMINDAHAN BEBAN JURU IKAT (RIGGER)

 

LATAR BELAKANG

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 18 menegaskan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompebnsi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja. 
  • Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 tahun 2017 , pasal 52 menegaskan bahwa tenaga kerja konstruksi yang melakukan kegiatan di bidang Jasa Konstuksi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi, dimana untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi tersebut tenaga kerja konstuksi harus memiliki Sertfikat Kompetensi. 
  • Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 2006, pasal 14 menyebutkan bahwa peserta pelatihan yang telah menyelesakan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja. 
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik lndonesia Nomor PER.Q9/MENI/|U2010, pasal 22 menyebutkan bahwa untuk memperoleh Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Keria ( K3 ) dan buku kerja juru ikat (Rigger) pengusaha atau pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan salah satu lampirannya adalah copy sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya. 
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia Nomor 5 tahun 2015, pasal 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, badan usaha atau bentuk usaha wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja. 
  • Peraturan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia Nomor 42 tahun 2016, pasal4 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pertambangan mineral dan batu bara wajib memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batu bara. 
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia Nomor 1827 K/30/IvlEM/2018 Lampiran ll menjelaskan bahwa tenaga teknis tambang yang berkompeten adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku wajib di bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, konsfuksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau reklamasi dan pasca tambang yang diakui pemerintah. 
  • Sertifikat kompetensi menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja lndonesia, guna meningkatkan daya saing, seiring dengan diberlakukannya sistem Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC), dimana salah satu kesepakatannya adalah bebas tenaga kerja. 
  • Sertifikat kompetensi dapat menjawab tuntutan persyaratan kompetensi dari pincipal dan tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis pada beberapa sektor/lapangan usaha, untuk menunjang produktifitas yang baik. 

 

TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memaslikan kompetensi jabatan kuja juru ikat ( Rigger). 
  • Memelihara kompetensi jabatan kerja juru ikat ( Rigger). 

 

PERSYARATAN PENDIDIKAN

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP/sederajat.
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun dibidangnya. 
  • Umur sekurang-kurangnya 19 tahun. 
  • Memiliki sertifikat pelatihan untuk unit-unit kompetensi yang tercantum dalam skema ini.

 

PAKET KOMPETENSI

No Kode Unit Judul Unit
01 8.0600018.001.02  Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja 
02 8.0600018.01 8.02  Mempersiapkan operasi pemindahan beban 
03 8.0600018.019.02  Melaksanakan operasi pemindahan beban
04 8.0600018.01 7.02  Memandu operrei pesarat angkat
05 8.0600018.004.02  Mengendalikan beban
06 8.0600018.020.02  Membuat laporan operasi pemindahan’beban 

 

WAKTU & TEMPAT PELATIHAN
Durasi   :  4 (empat) hari
Waktu   :  08.00 – 16.00
Tempat :  

  • Zoom Cloud Meeting (materi online)
  • Training Center URP, Jl. Pondasi No. 33E, Kampung Ambon, Jakarta Timur.

 

Informasi & Pendaftaran Pembinaan K3 :

Elis / Heldha

PT. TITIAN MEDIA CENDEKIA
Tlp Kantor. 022-7536201
WhatsApp. 0853-2018-7033 (Elis)
Email. titianmedia@gmail.com

Close Menu