PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG BEJANA TEKANAN (BAB 1-3)

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR : PER. 01/MEN/1982

TENTANG
BEJANA TEKANAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Menimbang :

  1. bahwa dengan meningkatnya pembangunan khususnya dibidang teknologi baru, maka dalam proses produksi banyak digunakan tekanan.
  2. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, pengisian dan perawatan bejana tekanan terkandung bahaya potensial bagi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
  3. bahwa untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja tersebut dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, dan perawatan bejana tekanan perlu diatur lebih lanjut.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (LN. – 1970 No. 1);
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977 tentang Penunjukan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

I. Mencabut:

  1. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 1/Bb3/P/62 tanggal 1 Desember 1962 tentang Pengaturan Khusus Mengenai Perusahaan Pabrik-pabrik, bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai dikempa Gas di dalam Botol baja, silinder atau bejana (Peraturan Khusus FF).
  2. Surat Keputusan Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja No. 3/Bp 3/P tanggal 17 Desember 1960 tentang Peraturan Khusus DD, untuk Bejana-bejana berisi dengan udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakan motor- motor, diesel (Peraturan Khusus DD).

II. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Bejana Tekanan.

BAB I
ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Direktur ialah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/Men/1977.
  2. Pegawai Pengawas ialah sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 03/Men/ Tahun 1978.
  3. Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 yang bertanggung-jawab terhadap penggunaan bejana tekanan dengan aman.
  4. Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undangundang No. 1 tahun 1970, yang memiliki bejana tekanan.
  5. Bejana Tekanan ialah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan udara luar, dan dipakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku.
  6. Termasuk bejana tekanan dimaksud pada huruf e di atas ialah:
  1. Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
  2. Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
  3. Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
  4. Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.

g. Batas mulur ialah muatan dalam kilogram pada batas mulur terendah dibagi penampang semula dari batang coba dalam milimeter persegi atau jika batas mulur terendah tidak mungkin didapat, batas mulur terendahnya ialah muatan pada percobaan tarik dalam kilogram, dimana panjang yang diukur pada batang coba menunjukan pemuaian tetap sebesar kelebihan 0,2 % dibagi dengan penampang pada batang semula dalam milimeter persegi.
h. Kekuatan tarik ialah muatan tertinggi dalam kilogram yang dapat dibebankan kepada batang coba dibagi dengan penampang batang coba semula dalam milimeter persegi.
i. Regang hingga putus ialah kelebihan dari panjang batang coba setelah diuji, dihitung dalam prosentasi terhadap panjang batang coba semula.
j. Alat Pengaman ialah semua alat perlengkapan bejana, tekanan yang ditunjukan untuk melengkapi bejana agar pemakaiannya dapat digunakan dengan aman.
k. Pemeriksaan bejana tekanan ialah pemeriksaan dari luar dan dalam baik menggunakan alat-alat bantu maupun tidak.

l. Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan bahan dan konstruksi bejana tekanan.

BAB II
RUANG LINGKUP

Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bejana tekanan.

Pasal 3

Untuk pesawat pendingin serta bagian-bagiannya yang bertekanan kurang dari 20 kg/cm atau bagiannya yang mempunyai isi kurang dari 10 liter bilamana dapat ditutup tersendiri, hanya berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), pasal 10, pasal 11 ayat (1) dan (2), pasal 22 ayat (4) sub b, pasal 24 ayat (1) dan pasal 26.

Pasal 4

Peraturan ini tidak berlaku untuk bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2 kg/cm dan atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220 cm3

BAB III
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 5

  1. Bahan dan konstruksi bejana tekanan harus cukup kuat dan memenuhi syarat.
  2. Bahan dari bejana tekanan yang dibuat dari baja zat arang harus mempunyai kekuatan tarik tidak kurang dari 35 kg/mm2, dan tidak lebih dari 56 kg/mm2 kecuali jika bejana tekanan itu tidak mempunyai sambungan kekuatan tariknya setinggi-tingginya 75 kg/mm2
  3. Angka regang hingga putus dalam proses dari baja zat arang pada batang coba d.p 5 sekurang-kurangnya sesuai dengan lampiran 1.
  4. Bilamana tebal bahan yang termaksud dalam ayat 2, kurang dari 8 mm, maka untuk setiap milimeter yang menjadi kekurangan dari 8 mm tadi angka regang boleh kurang dari yang ditetapkan pada lampiran 1.
  5. Apabila bejana-bejana tersebut dibuat selain baja zat arang bahannya harus mempunyai sifat-sifat yang diperlukan bagi tujuan pemakaian dan mendapat persetujuan dari Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
  6. Batang coba untuk percobaan kekuatan tarik dari pelat bahan bejana harus diambil dari jurusan memanjang.

Pasal 6

  1. Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pasal 5 maka:
    a. Untuk bejana-bejana harus disertai sertifikat asli dari bahan konstruksinya dari badan yang tidak memihak dan diakui.
    b. Bejana-bejana tekanan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam dasar-dasar perhitungan kekuatan konstruksi bejana tekanan yang dikeluarkan Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
  2. Botol-botol yang dipergunakan untuk Acetyllen terlarut dalam aceton harus seluruhnya diisi dengan sesuatu massa yang mengandung kerinik (Forous massa) yang merata.
  3. Bahan kerenik aceton maupun acetyllen dan persenyawaannya harus tidak merusak bahan botol.
  4. Bahan keramik harus tidak melesak atau mengkeret dan tidak menim-bulkan kantong-kantong karena sentuhan atau temperatur sampai 50 °C.
  5. Bejana tekanan baru yang tidak mempunyai sambungan dan dibuat dari baja leleh harus bebas dari lekuk-lekuk gilingan atau lekuk-lekuk tarik, capuk-capuk, keriputkeriput dan cacat lainnya.
  6. Khusus bejana tekanan yang diproses dan ditarik dari blok yang panas tidak boleh mempunyai lubang-lubang angin di dalamnya atau bagian-bagian yang melekuk keluar maupun melekuk kedalam seperti bekas stempel dari pabrik pembuat atau tanda pengesahan, bagian-bagian yang menonjol atau cekung dapat mempengaruhi kekuatan konstruksi.
  7. Perbaikan dengan secara las pada bejana-bejana yang baru yang tidak mempunyai sambungan tidak diperbolehkan.

Pasal 7

  1. Setiap botol saja harus diperlengkapi dengan katup penutup yang baik kecuali bagi botol-botol yang dirangkaikan satu sama lainnya diperbolehkan memakai satu katup penutup bersama, jika dari sudut keselamatan dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Ulir penghubung pada botol-botol baja dengan pipa pengisi yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus ke kiri, sedangkan untuk las lainnya harus mempunyai ulir kanan, kecuali untuk botol acetyllene harus mempunyai ulir kanan atau dengan penghubung sengkang.
  3. Katup penutup untuk botol acetyllen atau amoniak harus seluruhnya dari baja, sedangkan katup-katup penutup botol gas lainnya harus seluruhnya dari perunggu atau logam lain yang cukup baik.
  4. Ukuran katup penutup harus dibuat sedemikian rupa, sehingga jarak dinding bagian dalam kap pelindung dengan bagian-bagian katup penutup paling sedikit 3 milimeter.
  5. Konstruksi mur paking dari batang katup dari katup penutup harus mempunyai pengaman sedemikian rupa sehingga tidak akan berputar apabila batang katup diputar, kecuali apabila mur paking dapat dibuka maka batang katup tidak boleh turut lepas dan isi botol tidak dapat keluar.
  6. Katup penutup pada botol baja yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton harus sedemikian rupa sehingga kebocoran gas rnelalui batang katup tidak mungkin terjadi pada setiap kedudukan dari katupnya.

Pasal 8

  1. Katup penutup botol baja harus diberi tutup pelindung yang baik dan kuat yang diberi lubang dengan garis tengah sekurang-kurangnya 6 1/2 mm dan apabila diberi dua lubang atau lebih maka garis tengahnya sekurang-kurangnya 5 mm serta tutup pelindung harus selalu dipasangkan kecuali jika sedang dipergunakan.
  2. Alat-alat pemadam api ringan dan alat untuk bernafas yang kecil tidak diharuskan adanya tutup pelindung.
  3. Katup penutup bejana-bejana transport harus dilindungi dengan sebaik-baiknya.
  4. Lubang pengeluaran gas dari katup penutup harus dilengkapi dengan mur-mur penutup atau sumbat penutup berulir untuk menjaga masuknya kotoran dan air sebagai penghalang terhadap bocoran-bocoran gas.

Pasal 9

  1. Bejana yang berisi gas atau gas campuran yang dapat menimbulkan tekanan melebihi (atmel) lebih tinggi dari yang diperbolehkan harus diberi tingkap pengaman atau alat pengaman sejenis yang dapat bekerja dengan baik.
  2. Bejana tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dikempa menjadi cair melarut atau menjadi padat dan gas yang dipanasi sampai melebihi 50°C, termasuk juga bagian dari pesawat pendingin yang dipanasi harus diberi tingkap pengaman, kecuali apabila telah terdapat pelat patah, atau alat yang dapat menunjukan dengan segera berat dari pada gas atau campuran gas yang berada di dalamnya.
  3. Tingkap pengaman tersebut harus bekerja bilamana tekanan melebihi lebih besar dari tekanan kerja yang diperbolehkan.
  4. Bejana tekanan yang berisi gas atau campuran dalam keadaan cair terlarut atau padat akan dipakai sesuai dengan pasal 22 ayat (2) sub e pada tekanan yang lebih rendah dari pada 2/3 dari tekanan percobaan (PI), terhadap botol-botol dan bejana transport untuk gas atau campuran seperti tersebut pasal 14 ayat (1) dan (5) kecuali ditetapkan pada ayat (5) pasal ini harus diberi tingkap pengaman.
  5. Bilamana karena sifatnya gas atau lain keadaan khusus tingkap pengaman tidak dapat dipergunakan, maka bejana yang bersangkutan harus diberi suatu pelat pengaman yang dapat pecah apabila meningkat sampai dengan 5/4 kali tekanan yang diperbolehkan.
  6. Semua alat pengaman dalam pasal ini seluruhnya harus bekerja dalam keadaan baik dan harus berhubungan langsung dengan bejana.
  7. Alat-alat pengaman yang dihubungkan dengan pipa pembuang yang tidak dapat tertutup harus dibuat sedemikian rupa sehingga gas dan uap harus disalurkan langsung dengan pipa pembuang di atas atap bangunan.
  8. Pipa pembuang tersebut ayat (7) harus lebih tinggi 1 meter dari atap dan ujungnya harus dilengkungkan ke bawah.

Pasal 10

  1. Setiap bejana tekanan, kompresor yang memadat gas ke dalam bejana dan pesawat pendingin harus diperlengkapi dengan pedoman tekanan yang dapat ditempatkan pada kompresornya atau mesin pendinginnya selama masih berhubungan secara langsung.
  2. Pedoman tekanan harus dapat menunjukan tekanan melebihi dalam kg/cm dengan jelas dan benar sampai sekurang-kurangnya sebesar tekanan percobaan dari bejana tekanan itu.
  3. Pedoman tekanan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tenaga kerja yang melayani dapat melihatnya dengan mudah.
  4. Pedoman tekanan harus dibubuhi strip merah pada tekanan kerja tertinggi yang diperbolehkan.
  5. Pedoman tekanan harus diperlengkapi dengan sebuah keran cabang tiga yang mempunyai plendes dengan garis tengah 40 mm dan tebal 5 mm.

Pasal 11

  1. Bejana tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dipadatkan menjadi gas cair yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman sesuai pasal 9 ayat (2), (3), atau (4) harus dilengkapi suatu alat untuk menentukan berat gas atau gas campuran yang dicairkan yang berada dalam bejana itu.
  2. Bejana tekanan yang berisi gas dalam keadaan beku harus diperlengkapi dengan alat yang dapat menunjukan berat gas dalam kg yang dapat diisikan yang nilainya tidak melebihi hasil bagi isi bejana dalam liter dengan nilai volume jenis (V) seperti tersebut pada lampiran 2.
  3. Bagian bawah dari bejana yang berisi gas terpadat harus diberi alat pembuang gas yang baik dan mudah dilayani.

Pasal 12

  1. Botol-botol dan bejana-bejana transport harus diberi alat anti guling untuk menghindarkan menggelindingnya botol-botol atau bejana transport tersebut kecuali botol dan bejana transport yang karena pengangkutannya ataupun pemakaiannya tidak mungkin menggelinding.
  2. Alat anti guling tidak boleh berhubungan dengan tutup pelindungnya.

Pasal 13

  1. Tingkap penurun tekanan pada bejana untuk zat asam harus dipasang sedemikian rupa sehingga tingkap pengamannya harus berdiri tegak menghadap ke atas.
  2. Tingkap penurun tekanan bejana zat air harus dipasang berdiri sedemikian rupa sehingga pada waktu tingkap dibuka tidak terjadi penyalaan.
  3. Pedoman-pedoman tekanan dari tingkap penurun tekanan harus dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dibaca dan harus terhindar dari sentuhan bagian-bagian tingkap penurun tekanan yang bergerak.
  4. Untuk gas yang mudah beroxyda pemakaian tingkap penutup maupun tingkap penurun, tekanannya harus dibuat sedemikian rupa sehingga kejutan tekanan dalam tingkap penurun tekanan dapat diatasi.
  5. Semua alat perlengkapan termasuk tingkap penurun tekanan dari bejana tekanan untuk zat asam dan lain gas yang mudah beroksidasi dilarang menggunakan gemuk dan bahan-bahan pelumas yang mengandung minyak dan paking yang mudah terbakar.

Pasal 14

Untuk botol-botol dan bejana transport berisi gas atau campuran gas yang dipadat menjadi gas cair atau terlarut harus sesuai dengan persyaratan tersebut lampiran 2.Untuk botol-botol dan bejana transport berisi gas atau campuran gas yang dipadat menjadi gas cair atau terlarut harus sesuai dengan persyaratan tersebut lampiran 2.

Pasal 15

  1. Pada pemeriksaan pertama, bejana tekanan harus diadakan percobaan padat.
  2. Pada pemeriksaan ulang bejana tekanan tidak perlu diadakan percobaan padat dengan air apabila hasil pemeriksaan bejana luar dan dalamnya memberikan hasil yang baik, sehingga tidak perlu diadakan pengujian.
  3. Dalam pelaksanaan percobaan padat dengan air bejana tekanan tidak boleh berkeringat, bocor atau terjadi perubahan bentuk yang menetap melebihi 0,2 % dari isi bejana semula.
  4. Pada pemeriksaan dan pengujian ulang bejana transport atau botol baja beratnya harus ditetapkan kembali dan tidak boleh lebih kecil atau lebih besar 5% dari berat semula sesuai dengan tanda-tanda yang tercantum pada bejana transport atau botol baja tersebut.
  5. Jika perlu suatu bejana tekanan dapat diperiksa dengan mempergunakan alat-alat yang khusus.
  6. Botol-botol yang dipergunakan untuk acetyllen yang terlarut dalam aceton percobaan padat pertama dengan air dilakukan sebelum masa yang kerenik dimasukan dan setelah pemadatan pertama maka percobaan padat selanjutnya dari botol-botol ini tidak perlu dilakukan.

Pasal 16

  1. Setiap bahan dan bagian konstruksi bejana tekanan harus memiliki surat tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui.
  2. Apabila dianggap perlu, bejana tekanan dapat diuji bahannya, untuk setiap kelompok pembuatan itu lebih dari 200 buah maka dapat diambil 1/200 dari kelompok pembuatan dan jumlah dibulatkan keatas.
  3. Jika hasil pengujian dimaksud ayat (2) pasal ini tidak memuaskan maka dapat diadakan pengujian ulang dari sejumlah kelompok botol tersebut.
  4. Pada pemeriksaan pertama bilamana dianggap perlu dapat diadakan pengujian untuk memeriksa lebih jauh tentang bahan atau sambungan dari bejana tekanan.
  5. Untuk gas atau campuran yang tidak tercantum dalam tabel tersebut lampiran 2 nilai dari P1, P8, V dan n ditetapkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
  6. Tekanan Po tersebut dalam lampiran 2 berlaku untuk temperatur 15°C, untuk temperatur selain 15°C, Po harus diperhitungkan tersendiri.
  7. Setiap perbedaan satu derajat diatas atau dibawah temperatur 15°C, sebagaimana dimaksud ayat (3) tekanan P harus ditambah atau dikurangi dengan 0,4 kg/cm untuk acetyllen terlarut 0,43 kg/cm2 untuk gas minyak dan 0,52 kg/cm2 lainnya.
  8. Untuk butan, isobutan, propan yang dikempa, menjadi padat dan menjadi cair atau campuran berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Dalam mengangkut gas-gas tersebut ditetapkan lima macam bejana transport atau botol digolongkan menurut tekanan pemadatannya dengan tekanan melebihi (P1) = 10, 15, 20, 25 dan 30 kg/cm2.
b. Bejana-bejana transport atau botol-botol tersebut pada sub a tidak boleh diisi selain dengan gas butan, isobutan dan propan, dengan tekanan lebih dari 2/3 tekanan P1 sub a pada temperatur 50°C.
c. Ukuran volume jenis dalam dm3/kg yang diperuntukan bagi bejana transport atau botol dari gas-gas yang diterangkan dalam pasal ini (V) ditentukan dengan rumus:

rumus

V adalah isi jenis dalam liter untuk setiap kg, dari gas yang dipadat menjadi cair
diukur pada 15°C.

d. Jangka waktu pengujian ulang tidak boleh lebih dari 5 (Lima) tahun.

(9) Tekanan melebihi (etmel) dalam kg/cm2 yang dipakai untuk memadat bejana tekan dengan air adalah 1 1/2 x (satu setengah kali) atau 2 (dua) kali dari tekanan melebihi yang akan dipergunakan oleh bejana tekanan.
(10) Dengan tidak membedakan bejana tekanan yang dapat atau tidak dapat diperiksa dari dalam, jangka waktu pengujian ulang tidak boleh lebih dari 5 (Lima) tahun.

Pasal 17

  1. Apabila dianggap perlu dari botol acetyllen terlarut dalam aceton pada pengujian pertamanya dapat diambil beberapa botol, untuk diadakan pemeriksaan dan pengujian masa idi kareniknya.
  2. Pengujian ulang dengan mengadakan pemeriksaan luar dan dalam (masa kareniknya) dengan sempurna sekurang-kurangnya harus diadakan setiap 5 (Lima) tahun dengan pengambilan contoh paling banyak 1 (satu) buah tiap-tiap kelompok 200 atau 1/200 dari kelompok botol-botol tersebut dibulatkan keatas.
  3. Apabila dalam pengujian dimaksudkan ayat (2) pasal ini menunjukan adanya lubanglubang dalam masa kareniknya, maka terhadap kelompok botol-botol itu diadakan pengujian kembali dengan pengambilan contoh lagi dari kelompok botol acetyllen tersebut.
  4. Jika dalam pengujian dimaksud ayat (3) pasal ini tidak memberikan hasil yang memuaskan maka terhadap kelompok botol-botol yang bersangkutan diadakan pengambilan contoh lagi untuk pengujian kembali sehingga didapatkan hasil pengujian yang memuaskan.

Pasal 18

  1. Setiap pengujian bejana tekanan yang menunjukan hasil baik, pegawai pengawas yang bertugas memeriksa harus memberikan tanda baik pada bejana yang bersangkutan dengan dibubuhi pula nomor kode wilayah, bulan dan tahun pengujian.
  2. Hasil pengujian dan tanda baik hanya berlaku dalam jangka waktu seperti ditetapkan pada pasal 14 ayat (5) dan (7).
  3. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya tanda baik dimaksud ayat (1) pasal ini pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan harus memberitahukan kepada Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 19

Bila dianggap perlu Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dapat melakukan atau pengujian ulang terhadap bejana-bejana tekanan yang sudah dibubuhi tanda baik, sebelum masa berlakunya berakhir.

Pasal 20

Direktur menentukan bentuk dan cara pemberian tanda baik dan tidak dari hasil pengujian bejana tekanan.

Pasal 21

  1. Pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan wajib membantu pegawai pengawas yang melakukan pemeriksaan dan pengujian berupa tenaga kerja, alat-alat lain yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pengujian.
  2. Biaya pemeriksaan dan pengujian yang dimaksud dalam pasal 16 dibebankan kepada pengusaha yang memiliki bejana tekanan atau yang mengajukan permohonan.

Pasal 22

  1. Setiap bejana diberikan tanda-tanda pengenal sebagai berikut:
    a. Nama pemilik.
    b. Nama dan nomor urut pabrik pembuat.
    c. Nama gas yang diisikan (bukan simbol kimia).
    d. Berat dari botol baja dalam keadaan kosong tanpa keran dan tutup.
    e. Tekanan pengisian yang diijinkan kg/cm2 (Po).
    f. Berat maximum dari isinya untuk bejana berisi gas yang dikempa menjadi cair.
    g. Besarnya volume bila diisi air untuk bejana berisi gas yang dikempa.
    h. Tanda dari bahan pengisi (untuk botol baja yang berisi larutan acetyllen).
    i. Bulan dan tahun pemadatan pertama dan berikutnya.
  2. Terhadap botol baja yang berisi gas dimaksud pasal 14 ayat (5) tanda-tanda pengenal dimaksud ayat 1 sub e dan f pasal ini harus diganti dengan tanda 2 = Campuran I, Campuran II, Campuran III, Campuran IV dan Campuran V dengan ketentuan tekanan pemadatannya (P1) masing-masing sebesar 10, 15, 20, 25 dan 30 kg/cm demikian juga isinya dalam liter.
  3. Bagi botol acetyllen yang dilarutkan dalam aceton tanda-tanda pengenal ayat 1 sub g pasal ini harus diganti dengan berat tarra, yaitu berat dari jumlah botol yang kosong dengan tingkap massa kerenik dan banyaknya aceton yang diperkenankan.
  4. Tanda-tanda pengenal seperti dimaksud ayat (1), (2) dan (3), pasal ini harus jelas dan tidak dapat dihapus serta dicapkan pada bagian kepala yang tebal dari dinding bejana tekanan yang mudah dilihat dan dibaca dan tidak mudah dilepas, kecuali jika pengecapan tidak dimungkinkan maka dapat dicantumkan pada plat tersendiri pada bagian-bagian bejana.
  5. Pengecapan tanda pengenal pada bejana tekanan yang mempunyai tebal plat kurang dari 4 mm adalah dilarang.
  6. Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang menentukan penempatan lain tanda-tanda dimaksud ayat-ayat pada pasal ini.

Pasal 23

  1. Bejana tekanan atau yang dipergunakan untuk zat asam, harus dicat biru muda.
  2. Bejana tekanan yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus dicat warna merah.
  3. Bejana tekanan yang dipergunakan untuk gas yang beracun harus dicat warna kuning.
  4. Bejana tekanan untuk gas yang beracun dan juga mudah terbakar harus dicat warna kuning dan merah.
Close Menu