BAB IV
PENGISIAN
Pasal 24
- Sebelum diisi bejana-bejana tekanan harus dibersihkan dan diperiksa dari adanya karatan atau retakan-retakan yang dapat membahayakan.
- Pada pengisian bejana tekanan dengan gas beroxyd dan gas yang mudah terbakar harus dilaksanakan secara langsung tanpa hambatan dan harus terhindar dari bahan yang membahayakan, baik di luar maupun di dalam bejana.
- Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang membahayakan, sebelum pengisian menurut ayat (1) bejana harus dibersihkan yang lebih teliti.
Pasal 25
- Pada pengisian bejana tekanan dengan zat asam, sisa tekanan yang mungkin masih ada harus dihilangkan sama sekali, dan gas yang dikeluarkan itu diperiksa baunya secara teliti sehingga tingkapnya diketahui tidak ada kotoran bahan-bahan yang mudah terbakar.
- Aceton yang diisikan ke dalam botol acetyllen boleh melebihi 42% dari masa kerenik.
- Bejana tekanan bekas syanida (misalnya gas batu bara) tidak boleh diisikan dengan gas lain apabila membersihkan bajanya kurang sempurna.
Pasal 26
- Cara membersihkan botol zat asam arang, zat lemas, zat air dan sebagainya harus sesuai dengan ketentuan ayat (3) pasal 24 atau dilakukan sebagai:
1. Tingkap dilepas, botol dibalik dan dipukuli dengan palu kayu sehingga karatnya dan lain-lain kotoran dapat jatuh keluar.
2. Botol disandarkan kepala di bawah dengan sudut 20°, dimasukan pipa uap yang hampir sampai dasar botol, disemprot dengan uap selama 2 (dua) jam, setiap setengah jam botol diputar 90 derajat.
3. Kemudian botol didirikan dengan kepala di bawah selama 2 (dua) jam sehingga air dapat mengalir keluar.
4. Selanjutnya botol didirikan kembali dan melalui pipa yang hampir sampai dasar disemprot dengan angin kering selama 20 menit. - Cara membersihkan botol untuk gas beroxcyd dilakukan sesuai dengan ayat (3) pasal 24 dan ayat (1) pasal ini ditambah dengan cara berikut:
1. Botol yang sudah dikeringkan diisi dengan sedikit-dikitnya 1 Liter totual, benzol atau bensin dan ditutup rapat-rapat kemudian diputar balikan selama 15 menit dengan penempatan tengah-tengah botol di atas balok.
2. Bahan cair tersebut dituangkan dalam botol gelas yang jernih didiamkan sampai semua kotoran turun, kemudian bahan cair diuji dan apabila ternyata masih kotor maka harus diulangi memasukan bahan cair lagi sampai bahan cair membilas tersebut bersih dan tidak berwarna.
3. Botol disemprot dengan uap kering selama satu jam kemudian dikeringkan dengan angin. - Cara mengeringkan botol-botol dengan angin bertekanan atau zat lemas harus dijaga dengan gas yang dipergunakan untuk mengeringkan itu tidak mengandung minyak misalnya karena memadat dengan kompresor.
Pasal 27
- Pada gas-gas yang mudah terbakar, pesawat penggerak yang menjalankan kompresor gas harus dapat berhenti dengan sendirinya atau otomatis, bila tekanan melebihi dalam pipa pengisi kurang dari 5 mm kolom air.
- Dalam pembuatan zat asam dan zat air dengan cara electrolitis, zat asam yang dikempakan dalam botol hanya boleh mengandung 2% (persen) isi zat air, dan untuk zat air hanya boleh 1% isi zat asam tercampur dalam peredarannya.
- Tingkat kemurnian zat asam dan zat air yang dikempakan secara bersama ke dalam beberapa botol tidak tergantung pada analisa yang ditunjukan alat elektrolit, tetapi tingkat kemurnian zat tersebut harus diselidiki dengan cara mengambil salah satu botol dari yang isi bersama.
Pasal 28
Bejana-bejana tekanan yang tidak dibubuhi tanda “baik” yang sah atau dibubuhi tanda “tidak baik” dilarang diisi atau dipakai.
Pasal 29
- Bejana-bejana tekanan tidak boleh dipakai dengan tekanan yang lebih tinggi dari pada tekanan kerja yang diijinkan.
- Bejana yang diisi dengan gas atau campuran gas dalam keadaan cair atau terlarut tidak boleh melebihi berat yang dinyatakan dengan kilogram dari gas atau campuran gas tersebut yaitu hasil bagi dari angka yang menunjukan isi bejana tekanan dalam liter dan nilai V sebagaimana lampiran 2 (dua).
Pasal 30
- Botol-botol baja atau bejana transport untuk gas cair selama diisi harus ditimbang untuk menetapkan adanya kemungkinan pengisian yang berlebihan, sesudahnya harus ditimbang kembali sebagai penelitian.
- Penimbangan penelitian dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilakukan dengan timbangan kontrol dimana botol baja atau bejana transport tersebut tidak diperbolehkan adanya sambungan-sambungan pengisi atau penyaluran yang melekat pada bejana tersebut yang dapat mengurangi penimbangan.
- Timbangan kontrol dimaksud ayat (2) pasal ini diperiksa oleh pengurus perusahaan sekurang-kurangnya sebulan sekali.
Pasal 31
- Butan, isobutan, propan, campuran-campuran dari gas ini, juga gas tanah yang tidak berbau sebelum dipadat dalam pemadatan ke dalam bejana tekanan, dalam pemakaiannya harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai, sehingga apabila 1% dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui.
- Untuk carbon monooxyd dan zat cair dari gas ini juga tanah yang tidak berbau, sebelum dipadat dalam pemadatan ke dalam bejana tekanan, dalam pemakaiannya harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai sehingga apabila 1% dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui.
Pasal 32
- Sebelum diadakan pengisian ulang, botol acetyllen dissous atau acetylien terlarut dalam aceton harus mempunyai berat tarra:
1. Untuk botol-botol isi 40 liter tidak boleh berkurang 1 atau lebih.
2. Untuk botol-botol isi 5 liter tidak berkurang 0,2 kg atau lebih. - Apabila berat tarra dimaksud ayat (1) berkurang, pengisian ulang ditangguhkan sesudahnya ditambah aceton atau bila perlu ditambah massa kerenik.
Pasal 33
- Dilarang memadat bejana tekanan dengan tekanan lebih besar dari tekanan pemadatan terakhir yang ditentukan.
- Dilarang mengadakan perubahan tanda pengenal yang tertera pada bejana tekanan sebagaimana dimaksud pasal 22 dengan cara apapun selama bejana tekanan itu masih mempunyai tanda “baik” yang sah.
- Pengurus atau pengusaha yang mempunyai botol-botol atau bejana-bejana transport diharuskan mempunyai daftar (register) yang memuat:
1. tentang sejarah dan kemampuan:
- nomor urut,
- nama pembuat atau penjual botol,
- nomor seri pabrik pembuat,
- nama gas yang diisikan,
- isi air dalam liter,
2. tentang percobaan padat:
- tanggal,
- tekanan melebihi untuk pemadatan,
- hasil-hasil percobaan.
3. Lain-lain:
- nama pembeli apabila botol atau bejana-bejana transport yang dijual.
- catatan-catatan lainnya.
(4) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya menentukan bentuk daftar (register) dimaksud ayat (3) pasal ini.
Pasal 34
- Bejana tekanan isi maupun kosong tidak boleh dilempar atau dijatuhkan maka harus menggunakan alat perlengkapan yang baik dan praktis.
- Pengosongan bejana tekanan yang berisi gas beroxyd dan mudah terbakar, harus dilakukan dengan menyisahkan tekanan melebihi, untuk menjaga masuknya kotoran.
- Pengisian kembali bejana tekanan untuk zat asam dan gas beroxyd yang lain dilarang memakai peralatan pemadat dan perlengkapan bejana yang mengandung gemuk dan minyak.
- Untuk mengisi dan mengosongkan kembali bejana tekanan untuk gas cair tidak boleh dipercepat dengan pemanasan langsung dengan api terbuka atau nyala gas, tetapi dapat menggunakan pemanasan dengan kain basah atau udara panas atau menggunakan alat pemanas listrik yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut,
temperatur kontak bahan dipanaskan tidak boleh melebihi 4017 dari 26°C. - Pada pengisian kembali bejana tekanan berisi acetyllen yang terlarut dalam aceton, bidang penghubung dari tingkat penurun tekanan harus dilapisi secara sempurna.
Pasal 35
- Dalam membangun tempat penyimpanan botol-botol baja dan bejana transport dengan jumlah yang besar harus diperhatikan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi sebagai akibat dari tempat penyimpanan tersebut atau bahaya-bahaya yang datang dari sekitarnya.
- Ruangan penyimpanan khusus untuk gas beracun menggigit, atau mudah terbakar dan ruangan penyimpanan botol-botol baja dan bejana transport yang kosong, harus mempunyai ventilasi yang cukup dan harus mempunyai pintu-pintu keluar atau pintu penyelamat
- Dalam satu ruangan hanya diperbolehkan ada satu bejana tekanan atau botol baja yang sedang dipergunakan, sebagai cadangan disimpan digudang atau ruangan lain yang ditentukan oleh Direktur sesuai dengan peraturan.
- Dilarang menaruh atau menyimpan bejana tekanan dan botol baja dekat tangga, gang, di muka lubang pemasukan angin, alat pengangkat dan benda-benda bergerak yang dapat menyentuh atau menimpa.
- Dilarang menyimpan botol-botol baja dan bejana transport bersama-sama dengan botol-botol baja yang berisi bahan-bahan yang mudah terbakar.
- Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar harus disimpan dalam ruangan yang tahan api.
- Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi bermacam-macam gas harus disimpan secara terpisah-pisah.
- Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi ditaruh diudara bebas harus di lindungi dari cahaya matahari.
- Bejana tekanan yang mempunyai perbandingan berat lebih besar dari perban-dingan berat atau volume udara luar tidak boleh disimpan dalam ruangan di bawah tanah.
Pasal 36
- Botol-botol baja dan bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar atau berbahaya bagi kesehatan dalam keadaan terkempa menjadi cair atau terlarut, bila tidak dihubungkan dengan pipa-pipa pengisi atau pipa-pipa lain yang sejenis harus diletakan dalam keadaan berdiri, sehingga zat cairnya tidak dapat keluar sendiri.
- Botol-botol baja dan bejana transport untuk gas yang dikempa atau terlarut yang dilengkapi suatu pipa guna pengambilan gas atau zat cair dari kedudukan botol atau bejana transport tertentu harus dilengkapi tanda penunjuk arah aliran gas yang benar.
- Botol-botol baja yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton, apabila gasnya tidak dapat disadap krannya harus ditutup.
- Kunci-kunci pembuka dan penutup tingkap penutup dari botol yang berisi acetyllen terlarut dalam aceton, selama botol-botol digunakan harus selalu tergantung pada botolnya.
- Pengujian pemadatan dengan air terhadap bejana-bejana gas beroxyd hanya boleh digunakan dengan air bersih dan tidak mengandung minyak atau gemuk.
- Dilarang menggunakan gas terpadat untuk membersihkan kotoran debu pada pakaian tenaga kerja.
- Bejana-bejana tekanan yang berisi atau botol-botol baja harus dilindungi dari sumber panas dan penyebab karat.