PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG BEJANA TEKANAN ( BAB 5-10)

BAB V
PENGANGKUTAN

Pasal 37

  1. Dilarang mengangkat bejana tekanan dengan menggunakan magnit pengangkat sling yang membelit pada bejana tekanan.
  2. Bejana tekanan harus ditempatkan dalam alat pengangkut yang dapat memuat bejana tekanan, sehingga tidak menimbulkan gerakan-gerakan yang mem-bahayakan.
  3. Pengangkutan bejana-bejana tekanan yang berisi harus sedemikian rupa sehingga tidak menonjol dari kendaraan yang mengangkutnya dan harus dilindungi dari pengaruh cahaya matahari.

Pasal 38

  1. Selama pengangkutan dalam kendaraan, bejana-bejana tekanan yang berisi harus dicegah terhadap rebah, beralih dari kedudukan semula, terbentur atau mendapat tekanan setempat.
  2. Setiap kendaraan yang mengangkut bejana-bejana tekanan yang berisi harus selalu disertai penjaga atau pengawal.
  3. Kendaraan pengangkut bejana-bejana tekanan berisi gas beracun menggigit atau mudah terbakar, harus disertai pengawalan yang mengerti tentang cara mengangkut dan cara membopongnya.

Pasal 39

  1. Kendaraan pengangkut bejana-bejana berisi gas dimaksud ayat (2) dan (3) pasal 38 dilarang mengangkut penumpang lain.
  2. Bejana-bejana tekanan kosong hanya boleh diangkut dalam keadaan tertutup kerankerannya.
  3. Botol-botol baja dan bejana transport dilarang dipergunakan untuk rol-rol pengangkut.

BAB VI
PEMBUATAN DAN PEMAKAIAN

Pasal 40

  1. Barang siapa membuat bejana tekanan harus memiliki pengesahan tertulis atas gambar rencana bejana-bejana tekanan yang akan dibuatnya dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
  2. Permohonan pengesahan gambar rencana bejana tekanan tersebut ayat (1) pasal ini harus diajukan dengan melampirkan:

(1). Gambar rencana lengkap dengan penjelasan ukuran-ukurannya, tebal dinding, garis tengah, dan lain-lainnya, bila mempunyai sambungan dijelaskan ukuran dan tempat sambung-sambungan pelat dan bahan yang bersangkutan, gambar rencana disampaikan dalam rangkap empat dan 1 gambar di atas kertas kalkir.
(2). Keterangan-keterangan tentang:
a. jumlah-jumlah bejana tekanan yang akan dibuat:
b. untuk botol baja, terangkan nomor seri pembuatan dari pabrik pembuat;
c. bahan pelat yang dipergunakan untuk pembuatan bejana tekanan atau botol baja;
d. bila sambung-sambungannya dilas harus dijelaskan cara pelaksanaan pengelasannya;
e. untuk bahan yang dimurnikan harus dijelaskan cara pemurniannya;
f. kekuatan tarik, regangan dan batas mulur;
g. macam gas dan tekanan melebihi dari bejana tekanan yang akan dibuat;
h. untuk botol acetyllen terlarut, dijelaskan tentang sifat dan masa kerenik;
i. sertifikat bahan yang dikeluarkan instansi atau badan penguji yang diakui.

(3) Permohonan pengesahan tersebut ayat (2) pasal ini dibuat dan diajukan menggunakan bentuk tertentu.

(4) Direktur atau pejabat yang ditunjuknya memberikan pengesahannya apabila gambar rencana dimaksud ayat (1) pasal ini telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, yang berwenang mengadakan perubahan-perubahan teknis atas gambar rencana yang diajukan.
(5) Setiap pembuatan bejana tekanan harus sesuai dengan gambar rencana dan penjelasan-penjelasan serta syarat-syarat teknis yang sudah disahkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 41

  1. Dilarang mengisi dan menggunakan bejana tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
  2. Permohonan pengesahan pemakaian tersebut ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur atau pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan:
    1. Gambar konstruksi lengkap dengan penjelasan ukuran-ukuran tentang tebal dinding garis tengah dalam dan lain-lainnya dan bilamana mempunyai sambungan dijelaskan ukuran dan tempat sambungan pelat bahan yang bersangkutan:
    2. Keterangan-keterangan yang diperlukan antara lain:
    a. jumlah bejana tekanan yang akan digunakan;
    b. untuk botol baja dijelaskan nomor seri pembuatan, nomor kode pabrik pembuat;
    c. bahan yang dipergunakan untuk pembuatan bejana tekanan atau kode botol baja;
    d. pabrik pembuat dan tahun pembuatannya;
    e. jika ada bagian-bagian yang dilas dijelaskan cara-cara pelak-sanaan pengelasannya;
    f. untuk bahan yang dimurnikan dijelaskan cara-cara pemur-niannya;
    g. kekuatan tarik dan regang hingga putus dan perlu batas mulurnya;
    h. keterangan tentang macam gas yang diisikan dan tekanan kerja melebihi dari bejana tekanan atau botol saja yang akan digunakan;
    i. bagi botol acetyllen terlarut terangkan sifat dan kerenik dari massa;
    j. harus melampirkan sertifikat bahan yang dikeluarkan oleh instansi atau badan penguji yang diakui;
    k. keterangan tentang tempat dimana bejana tekanan akan diuji, diisi dan digunakan.
  3. Bejana tekanan yang pembuatannya telah mendapat pengesahan sesuai pasal 40 ayat (1), untuk permintaan pemakaiannya cukup dengan melampirkan:
    1. gambar bejana tekanan yang telah disahkan dalam rangkap 5 (lima);
    2. keterangan-keterangan tentang:
    a. jumlah bejana tekanan yang akan digunakan.
    b. tempat dimana bejana tekanan akan diuji, diisi dan digunakan.
    (4) Permohonan pengesahan pemakaian dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini diajukan, dengan menggunakan bentuk tertentu.

Pasal 42

  1. Pengesahan pemakaian bejana tekanan diberikan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya setelah bejana tekanan diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan ini.
  2. Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang menolak permohonan penge-sahan dimaksud pasal 40, apabila ternyata bejana tekanan itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
  3. Pengusaha atau pengurus dilarang mengadakan perubahan, perbaikan, pengelasan atau pengolahan panas lainnya terhadap bejana-bejana tekanan yang telah disah-kan kecuali seijin Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.

BAB VII
PEMASANGAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN TEKNIS

Pasal 43

  1. Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis terhadap bejana tekanan yang telah mendapatkan pengesahan pemakaian harus mendapat ijin tertulis dari Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
  2. Untuk mendapatkan ijin tertulis dimaksud ayat (1) pasal ini pengusaha harus mengajukan permohonan dengan menggunakan bentuk tertentu yang disertai:
    a. gambar bejana tekanan yang akan dipasang, diperbaiki atau dirubah;
    b. gambar rencana pemasangan dan fondasi serta bagian-bagiannya atau gambar rencana perbaikan, perubahan teknis dengan penjelasan cara-cara mengerjakannya;
    c. penjelasan kwalifikasi pelaksana pekerjaan dan tenaga-tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan, pemasangan, perbaikan atau perubahan teknis.
  3. Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang mengadakan perubahan teknis terhadap rencana gambar yang diajukan tersebut ayat (2) butir b pasal ini.
  4. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimaksud ayat (2) butir c pasal ini pengusaha atau pengurus harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur.
  5. Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis bejana tekanan harus sesuai dengan gambar rencana dan penjelasan-penjelasan teknisnya yang telah disahkan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 44

Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang untuk mengadakan pemeriksaan dan pengujian terhadap konstruksi, bahan, serta alat-alat pengaman bejana tekanan yang akan dibuat atau digunakan.

Pasal 45

  1.  Setiap permohonan pengesahan gambar-gambar rencana pembuatan, pemasangan, perbaikan, perubahan teknis dan pengesahan pemakaian bejana tekanan dimaksud dalam pasal 40, 41 dan 42 pemohon diwajibkan membayar kepada Negara sejumlah biaya menurut ketentuan berlaku;
  2. Biaya dimaksud ayat (1) pasal ini hanya dikenakan satu kali.
  3. Selain biaya dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini pengusaha yang memiliki bejana tekanan, diwajibkan tiap-tiap tahun membayar kepada Negara biaya pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

Bejana tekanan yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan, pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentu dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 47

Pengurus atau pengusaha yang tidak mentaati peraturan Menteri ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 1982
MENTERI
PER.01/MEN/1982
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HARUN ZAIN

 

Close Menu