PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN (BAB 14-19)

BAB XIV
TENTANG PEMBONGKARAN

Pasal 91

  1. Rencana pekerjaan pengangkutan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai.
  2. Semua instalasi, listrik, gas, air, dan uap harus dimatikan, kecuali apabila diperlukan sepanjang tidak membahayakan.

Pasal 92

  1. Semua bagian-bagian kaca, bagian-bagian yang lepas, bagian-bagian yang mencuat harus disingkirkan sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai.
  2. Pekerjaan pembongkaran harus dilakukan tingkat demi tingkat dimulai dari atap dan seterusnya ke bawah.
  3. Tindakan-tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan bahaya rubuhnya bangunan.

Pasal 93

  1. Alat mekanik untuk pembongkaran harus direncanakan, dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga terjamin keselamatan operatornya.
  2. Sewaktu alat mekanik untuk pembongkaran digunakan, terlebih dahulu harus ditetapkan daerah berbahaya dimana tenaga kerja dilarang berada.

Pasal 94

Dalam hal tenaga kerja atau orang lain mungkin tertimpa bahaya yang disebabkan oleh kejatuhan bahan atau benda dari tempat kerja yang lebih tinggi, harus dilengkapi dengan penadah yang kuat atau daerah berbahaya tersebut harus dipagar.

Pasal 95

  1. Dinding-dinding tidak boleh dirubuhkan kecuali lantai dapat menahan tekanan yang diakibatkan oleh runtuhnya dinding tersebut.
  2. Tenaga kerja harus dilindungi terhadap debu dan pecahan-pecahan yang berhamburan.

Pasal 96

  1. Apabila tenaga kerja sedang membongkar lantai harus tersedia papan yang kuat yang ditumpu tersendiri bebas dari lantai yang sedang dibongkar.
  2. Tenaga kerja dilarang melakukan pekerjaan di daerah bawah lantai yang sedang dibongkar dan daerah tersebut harus dipagar.

Pasal 97

Konstruksi baja harus dibongkar bagian demi bagian sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilan konstruksi tersebut agar tidak membahayakan sewaktu dilepas.

Pasal 98

Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar tenaga kerja dan orang-orang lain tidak kejatuhan bahan-bahan atau benda-benda dari atas sewaktu cerobong-cerobong yang tinggi dirubuhkan.

BAB XV
TENTANG PENGGUNAAN PERLENGKAPAN
PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN DIRI

Pasal 99

  1. Alat-alat penyelamat dan pelindung diri yang jenisnya disesuaikan dengan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing tenaga kerja harus disediakan dalam jumlah yang cukup.
  2. Alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini harus selalu memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditentukan.
  3. Alat-alat tersebut ayat (1) pasal ini harus digunakan sesuai dengan kegunaannya oleh setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
  4. Tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan menggunakan alat-alat termaksud pada ayat (1) pasal ini.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 100

Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang sedang direncanakan atau sedang dilaksanakan wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 101

Terhadap pengertian istilah-istilah “cukup”, “sesuai”, “baik”, “aman”, “tertentu”, “sejauh…, sedemikian rupa” yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditentukan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 102

Pengurus wajib melaksanakan untuk ditaatinya semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB XVIII
KETENTUAN HUKUMAN

Pasal 103

  1. Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pengurus yang melakukan pelanggaran atas keten-tuan pasal 102.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah pelanggaran.
  3. Menteri dapat meminta Menteri yang membawahi bidang usaha konstruksi bangunan guna mengambil sanksi administratif terhadap tidak dipenuhinya keten-tuan atau ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 104

Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya Pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 105

  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut.
  2. Hal-hal yang memerlukan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.

Pasal 106

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 1980
PER.01/MEN/1980
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HARUN ZAIN

 

Close Menu