PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No. PER.01/MEN/1980
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA KONSTRUKSI BANGUNAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
Menimbang :
a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belum
ditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secara
mantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehingga
karenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungan
kerjanya;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan
penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upaya
keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja.
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuanketentuan
yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan
Konstruksi Bangunan.
Mengingat :
1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuanketentuan
Pokok mengenai Tenaga Kerja.
2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA
KONSTRUKSI BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang
dilakukan di tempat kerja.
b. Tempat Kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf
c, k, l, Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
c. Direktur ialah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Koperasi No. Kep. 79/MEN/1977.
d. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan
pada konstruksi bangunan secara aman.
e. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara
dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada
setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan
pembongkaran.
f.Gelagar (putlog or bearer) ialah bagian dari perancah untuk tempat meletakan papan
peralatan.
g. Palang penguat, (brace) ialah bagian dari perancah untuk memperkuat dua titik
konstruksi yang berlainan guna mencegah pergeseran konstruksi bangunan perancah
tersebut.
h.Perancah tangga (ladder scaffold) ialah suatu perancah yang mengunakan tangga
sebagai tiang untuk penyangga peralatannya.
i. Perancah kursi gantung (beatswain’s chair) ialah suatu perancah yang berbentuk
tempat duduk yang digantung dengan kabel atau tambang.
j. Perancah dongkrak tangga (ladder jack scaffold) ialah suatu perancah yang perala-
tannya mempergunakan dongkrak untuk menaikan dan menurunkannya dan dipasang
pada tangga.
k. Perancah topang jendela (window jack scaffold) ialah suatu perancah yang pelata-
rannya dipasang pada balok tumpu yang ditempatkan menjulur dari jendela terbuka.
l. Perancah kuda-kuda (trestle scaffold) ialah suatu perancah yang disangga oleh
kuda-kuda.
Pasal 2
Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 3
(1) Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau
dikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya.
(2) Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dan
kesehatan kerja, hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja.
(3) Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha
pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja,
pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
Pasal 4
Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada
Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
BAB II
TENTANG TEMPAT KERJA DAN ALAT-ALAT KERJA
(1) Disetiap tempat kerja harus dilengkapi dengan sarana untuk keperluan keluar masuk
dengan aman.
(2) Tempat-tempat kerja, tangga-tangga, lorong-lorong dan gang-gang tempat orang
bekerja atau sering dilalui, harus dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup sehingga dapat
mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya.
Pasal 6
Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga sehingga bahan-bahan yang
berserakan, bahan-bahan bangunan, peralatan dan alat-alat kerja tidak merintangi atau
menimbulkan kecelakaan.
Pasal 7
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin bahwa peralatan perancah, alatalat
kerja, bahan-bahan dan benda-benda lainnya tidak dilemparkan, diluncurkan atau dijatuhkan
ke bawah dari tempat yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
Pasal 8
Semua peralatan sisi-sisi lantai yang terbuka, lubang-lubang di lantai yang terbuka,
atap-atap atau panggung yang dapat dimasuki, sisi-sisi tangga yang terbuka, semua
galian-galian dan lubang-lubang yang dianggap berbahaya harus diberi pagar atau tutup
pengaman yang kuat.
Pasal 9
Kebisingan dan getaran di tempat kerja tidak boleh melebihi ketentuan Nilai Ambang
Batas (NAB) yang berlaku.
Pasal 10
Orang yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki tempat kerja.
Pasal 11
Tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang disebabkan oleh
runtuhnya bagian yang lemah dari bangunan darurat atau bangunan yang tidak stabil.
BAB III
TENTANG PERANCAH
Pasal 12
Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat
dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan
permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan
mempergunakan tangga.
Pasal 13
(1) Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan
dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan.
(2) Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.
Pasal 14
Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus dari bahan dan
konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya.
Pasal 15
(1) Perancah tiang kayu yang terdiri dari sejumlah tiang kayu dan bagian atasnya
dipasang gelagar sebagai tempat untuk meletakan papan-papan perancah harus diberi
palang pada semua sisinya.
(2) Untuk perancah tiang kayu harus digunakan kayu lurus yang baik.
Pasal 16
(1) Perancah gantung harus terdiri dari angker pengaman, kabel-kabel baja penggan-tung
yang kuat dan sangkar gantung dengan lantai papan yang dilengkapi pagar pengaman.
(2) Keamanan perancah gantung harus diuji tiap hari sebelum digunakan.
(3) Perancah gantung yang digerakan dengan mesin harus mengunakan kabel baja.
Pasal 17
Perancah tupang sudut (outrigger cantilever) atau perancah tupang siku (jib scaffold),
hanya boleh digunakan oleh tukanng kayu, tukang cat, tukang listrik, dan tukang-tukang
lainnya yang sejenis, dan dilarang menggunakan panggung perancah tersebut untuk
keperluan menempatkan sejumlah bahan-bahan.
Pasal 18
(1) Tangga yang digunakan sebagai kaki perancah harus dengan konstruksi yang kuat dan
dengan letak yang sempurna. Perancah tangga hanya boleh digunakan untuk
pekerjaan ringan.
(2) Dilarang menggunakan perancah jenis dongkrak tangga (ledder jack) untuk peker-
jaan pada permukaan yang tinggi.
(3) Perancah kuda-kuda hanya boleh digunakan sewaktu bekerja pada permukaan rendah
dan jangka waktu pendek.
(4) Perancah siku dengan penunjang (bracket scaffold) harus dijangkarkan ke dalam
dinding dan diperhitungkan untuk dapat menahan muatan maksimum pada sisi luar
dari lantai peralatan.
(5) Perancah persegi (square scaffold) harus dibuat secara teliti untuk menjamin
kestabilan perancah tersebut.
Pasal 19
Perancah tupang jendela hanya boleh digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan ringan
dengan jangka waktu pendek dan hanya untuk melalui jendela terbuka dimana perancah
jenis tersebut ditempatkan.
Pasal 20
Tindakan pencegahan harus dilakukan agar dapat dihindarkan pembebanan lebih terhadap
lantai perancah yang digunakan untuk truck membuang sampah.
Pasal 21
Perancah pada pipa logam harus terdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung
dengan ikatan yang kuat, dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat dan dilindungi
terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.
Pasal 22
Perancah beroda yang dapat dipindah-pindahkan (mobile scaffold) harus dibuat sedemikian
rupa sehingga perancah tidak memutar waktu dipakai.
Pasal 23
Perancah kursi gantung dan alat-alat sejenisnya hanya digunakan sebagai perancah dalam
hal pengecualian yaitu apabila pekerjaan tidak dapat dilakukan secara aman dengan
menggunakan alat-alat lainnya.
Pasal 24
Truck dengan perancah bak (serial basket trucks) harus dibuat dan digunakan sedemikian
rupa sehingga tetap stabil dalam semua kedudukan dan semua gerakan.