BAB IV
TENTANG TANGGA DAN TANGGA RUMAH
Pasal 25
(1) Tangga harus terdiri dari 2 kaki tangga dan sejumlah anak tangga yang dipasang pada
kedua kaki tangga dengan kuat.
(2)Tangga harus dibuat, dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya sehingga dapat
menjamin keselamatan tenaga kerja.
Pasal 26
(1) Tangga yang dapat dipindah-pindahkan (portable stepledders) dan tangga kuda-kuda
yang dapat dipindah-pindahkan, panjangnya tidak boleh lebih dari 6 meter dan
pengembangan antara kaki depan dan kaki belakang harus diperkuat dengan
pengaman.
(2) Tangga bersambung dan tangga mekanik, panjangnya tidak boleh lebih dari 15 meter.
(3) Tangga tetap harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dan kondisi lainnya,
yang panjangnya tidak boleh lebih dari 9 meter.
Pasal 27
Tangga rumah harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menahan dengan aman beban
yang harus dibawa melalui tangga tersebut, dan harus cukup lebar untuk pema-kaiannya
secara aman.
BAB V
TENTANG ALAT-ALAT ANGKAT
Pasal 28
Alat-alat angkat harus direncanakan dipasang, dilayani dan dipelihara sedemikian rupa
sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya.
Pasal 29
Poros penggerak, mesin-mesin, kabel-kabel baja dan pelataran dari semua alat-alat angkat
harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kecelakaan karena terjepit,
muatan lebih kerusakan mesin atau putusnya kabel baja pengangkat.
Pasal 30
(1) Setiap kran angkat harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga setelah
diperhitungkan besarnya, pengaruhnya, kondisinya, ragamnya muatan dan kekuatan,
perimbangan dari setiap bagian peralatan bantu yang terpasang, maka tegangan
maksimum yang terjadi harus lebih kecil dari tegangan maksimum yang diijinkan dan
harus ada keseimbangan sehingga dapat berfungsi tanpa melalui batas-batas
pemuaian, pelenturan, getaran, puntiran dan tanpa terjadi kerusakan sebelum batas
waktunya.
(2) Setiap kran angkat yang tidak direncanakan untuk mengangkut muatan kerja
maksimum yang diijinkan pada semua posisi yang dapat dicapai, harus mempunyai
petunjuk radius muatan dan petunjuk tersebut harus dipelihara agar selalu bekerja
dengan baik.
(3) Derek (Derricks) harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga terjamin
kestabilannya waktu bekerja.
(4) Kaki rangka yang berbentuk segitiga harus dari bahan yang memenuhi syarat dan
dibangun sedemikian rupa sehinga terjamin keamanannya waktu menggangkat beban
maksimum.
Pasal 31
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk melarang orang memasuki daerah lintas
keran jalan (travelling crane) untuk menghindarkan kecelakaan karena terhimpit.
Pasal 32
Pesawat-pesawat angkat monoril harus dilengkapi sakelar pembatas untuk menjamin agar
perjalanan naik dan peralatan angkat (lifting device) harus berhenti dijarak yang aman
pada posisi atas.
Pasal 33
Tiang derek (gin pales) harus dari bahan yang kuat dan harus dijangkarkan dan diperkuat
dengan kabel.
Pasal 34
Semua bagian-bagian dari kerekan (winches) harus direncanakan dan dibuat dapat
menahan tekanan beban maksimum dengan aman dan tidak merusak kabel atau tambang.
Pasal 35
(1) Penggunaan dongkrak harus pada posisi yang aman sehingga tidak memutar atau
pindah tempat.
(2)Dongkrak harus dilengkapi dengan peralatan yang effektif untuk mencegah agar tidak
melebihi posisi maksimum (over travel).
BAB VI
TENTANG KABEL BAJA, TAMBANG, RANTAI DAN
PERALATAN BANTU
Pasal 36
(1) Semua tambang, rantai dan peralatan bantunya yang digunakan untuk mengang-kat,
menurunkan atau menggantungkan harus terbuat dari bahan yang baik dan kuat dan
harus diperiksa dan diuji secara berkala untuk menjamin bahwa tambang, rantai dan
peralatan bantu tersebut kuat untuk menahan beban maksimum yang diijinkan dengan
faktor keamanan yang mencukupi.
(2) Kabel baja harus digunakan dan dirawat sedemikian rupa sehingga tidak cacat karena
membelit, berkarat, kawat putus dan cacat lainnya.
Pasal 37
Bantalan yang sesuai harus digunakan untuk mencegah agar tambang tidak menyentuh
permukaan, pinggir atau sudut yang tajam atau sentuhan lainnya yang dapat mengakibatkan
rusaknya tambang tersebut.
Pasal 38
(1) Rantai-rantai harus dibersihkan dan harus dilakukan pemeriksaan berkala, untuk
mengetahui adanya cacat, retak, rengat atau cacat-cacat lainnya.
(2) rantai-rantai yang cacat dilarang untuk dipergunakan.
Pasal 39
(1) Beban maksimum yang diijinkan harus dikurangi apabila (sling) digunakan pada
bermacam-macam sudut.
(2) Pengurangan tersebut ayat (1) di atas harus dihitung kekuatannya dan beban
maksimum yang diijinkan yang telah dihitung tersebut harus diketahui betul oleh
tenaga kerja.
Pasal 40
Blok ckara (putty block) harus direncanakan dibuat dan dipelihara dengan baik sehingga
tegangannya sekecil mungkin dan tidak merusak kabel atau tambang.
Pasal 41
Kaitan (hooks) dan Pengunci (scackles) harus dibuat sedemikian rupa sehingga beban
tidak lepas.
BAB VII
TENTANG MESIN-MESIN
Pasal 42
(1) Mesin-mesin yang digunakan harus dipasang dan dilengkapi dengan alat penga-man
untuk menjamin keselamatan kerja.
(2) Alat-alat pengaman tersebut ayat (1) di atas harus terpasang sewaktu mesin
dijalankan.
Pasal 43
(1) Mesin harus dihentikan untuk pemeriksaan dan perbaikan pada tenggang waktu yang
sesuai dengan petunjuk pabriknya.
(2) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kecela-kaan
karena mesin bergerak secara tiba-tiba.
Pasal 44
Operator mesin harus terlatih untuk pekerjaannya dan harus mengetahui peraturan
keselamatan kerja untuk mesin tersebut.
BAB VIII
TENTANG PERALATAN KONSTRUKSI BANGUNAN
Pasal 45
(1) Alat-alat penggalian tanah yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga
terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya.
(2) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin kestabilan mesin penggali
tanah (power shevel) dan harus diusahakan agar orang yang tidak berkepentingan
dilarang masuk ketempat kerja yang terdapat bahaya kejatuhan benda.
Pasal 46
Sebelum meninggalkan bulldpzer atau scraper, operator harus melakukan tindakan pencegahan
yang perlu untuk menjamin agar mesin-mesin tersebut tidak bergerak.
Pasal 47
Perlengkapan instansi pengolahan aspal harus direncanakan, dibuat dan dilengkapi
dengan alat-alat pengaman dan dijalankan serta dipelihara dengan baik untuk menjamin
agar tidak ada orang, yang mendapat kecelakaan oleh bahan-bahan panas, api terbuka,
uap dan debu yang berbahaya.
Pasal 48
(1) Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar kestabilan tanah tidak
membahayakan sewaktu mesin penggiling jalan digunakan.
(2) Sebelum meninggalkan mesin penggiling jalan operator harus melakukan segala
tindakan untuk menjamin agar mesin penggiling jalan tersebut tidak bergerak atau
pindah tempat.
Pasal 49
Mesin adukan beton (concrete mixer) yang digunakan harus dilengkapi dengan alat-alat
pengaman dan dijalankan serta dipelihara untuk menjamin agar tidak ada orang yangmendapat kecelakaan disebabkan bagian-bagian mesin yang berputar atau bergerak atauboleh karena kejatuhan bahan-bahan.
Pasal 50
Mesin pemuat (loading machines) harus dilengkapi dengan kap (cab) yang kuat dan
dilengkapi dengan alat pengaman sehingga tenaga kerja tidak tergencet oleh bagianbagian
mesin yang bergerak.
Pasal 51
Mesin-mesin pekerjaan kayu yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga
terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya.
Pasal 52
(1) Gergaji bundar harus dilengkapi dengan alat-alat untuk mencegah bahaya sing-gung
dengan mata gergaji dan alat pencegah bahaya tendangan belakang, terkena serpihan
yang berterbangan atau mata gergaji yang patah.
(2) Tindakan pencegahan harus dilakukan agar daun gergaji bundar tidak terjepit atau
mendapat tekanan dari samping.
Pasal 53
Daun gergaji pita harus dengan tegangan, dudukan dan ketajaman yang memenuhi syarat
dan harus tertutup kecuali bukan yang perlu untuk menggergaji.
Pasal 54
Mesin ketam harus dilengkapi dengan peralatan yang baik untuk mengurangi bidang
bukan serut yang membahayakan dan untuk mengurangi bahaya tendangan belakang.
Pasal 55
(1) Alat-alat kerja tangan harus dari mutu yang cukup baik dan harus dijaga supaya selalu
dalam keadaan baik.
(2) Penyimpanan dan pengangkutan alat-alat tajam harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak membahayakan.
(3) Perencanaan dan pembuatan alat-alat kerja tangan harus cocok untuk keperluan-nya
dan tidak menyebabkan terjadinya kecelakaan.
(4) Alat-alat kerja tangan boleh digunakan khusus untuk keperluannya yang telah
direncanakan.
Pasal 56
Semua bagian-bagian alat-alat peneumatik termasuk selang-selang dan selang sambungan
harus direncanakan untuk dapat menahan dengan aman tekanan kerja maksimum dan
harus dilayani dengan hati-hati sehingga tidak merusak atau menimbulkan kecelakaan.
Pasal 57
(1) Alat penembak paku (pawder actuated tools) harus dilengkapi dengan alat penga-man
untuk melindungi atau menahan pantulan kembali dari paku dan benda-benda yang
ditembakkan oleh alat tersebut.
(2) Untuk keperluan alat tersebut ayat (1) di atas harus dipergunakan patrum (cartridge)
dan paku tembak (projectile) yang cocok.
(3) Operator yang menggunakan alat tersebut ayat (1) harus berumur paling sedikit 18
tahun dan terlatih.
(4) Penyimpanan dan pengangkutan alat penembak paku dan patrum harus sedemi-kian
rupa untuk mencegah kecelakaan.
Pasal 58
(1) Traktor dan truck yang digunakan harus dipelihara sedemikian rupa untuk menja-min
agar dapat menahan tekanan dan muatan maksimum yang diijinkan dan dapat
dikemudikan serta direm dengan aman dalam situasi bagaimananapun juga.
(2) Traktor dan truck tersebut ayat (1) pasal ini hanya boleh dijalankan oleh penge-mudi
yang terlatih.
Pasal 59
Truck lif (lift truck) yang digunakan harus dijalankan sedemikian rupa untuk menjamin
kestabilannya.