PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (BAB I-X)

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER. 05/MEN/1996

TENTANG
SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

MENTERI TENAGA KERJA

Menimbang :

  1. bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh faktor teknis.
  2. bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka perlu
    penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  3. bahwa dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan;
  4. bahwa untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat :

  1. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
  3. Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1918).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
    rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;
  2. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia;
  3. Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan;
  4. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara;
  5. Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
  6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
  7. Pengusaha adalah:
    a. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
    b. Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
    c. Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruf a dan b, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
  8. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yang berdiri sendiri;
  9. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  10. Laporan Audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan serifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3;
  11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 2

Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

BAB III
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 3

  1. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
  2. Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan
    oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.

Pasal 4

  1. Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    a.Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3;
    b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;
    c. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja;
    d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
    e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

BAB IV
AUDIT SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 5

  1. Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud pasal 4 perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh Menteri.
  2. Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
    a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
    b. Strategi pendokumentasian;
    c. Peninjauan ulang desain dan kontrak;
    d. Pengendalian dokumen;
    e. Pembelian;
    f. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3;
    g. Standar Pemantauan;
    h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan;
    i. Pengelolaan material dan pemindahannya;
    j. Pengumpulan dan penggunaan data;
    k. Pemeriksaan sistem manajemen;
    l.Pengembangan keterampilan dan kemampuan;
  3. Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana
    dimaksud ayat (2) diatur oleh Menteri.
  4. Pedoman teknis audit sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

BAB V
KEWENANGAN DIREKTUR

Pasal 6

Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan
pertimbangan tingkat risiko bahaya.

BAB VI
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

Pasal 7

  1. Audit Sitem Manajemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun.
  2. Untuk pelaksanaan audit, Badan Audit harus:
    a. membuat rencana tahunan audit;
    b. menyampaikan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat;
    c.Mengadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat;
  3. Pengurus tempat kerja yang akan diaudit wajib menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3.

Pasal 8

  1.  Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan tembusan yang disampaikan kepada pengurus tempat kerja yang diaudit.
  2. Laporan audit lengkap sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
  3. Setelah menerima laporan Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur melakukan evaluasi dan penilaian.
  4. Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (3) Direktur melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan tingkat pencapaiannya; atau
    b. Menginstruksikan kepada Pegawai Pengawas untuk mengambil tindakan apabila berdasarkan hasil audit ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundangan.

BAB VII
SERTIFIKAT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 9

  1. Sertifikat sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (4) huruf a, ditanda tangani oleh Menteri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  2. Jenis sertifikat dan bendera penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 11

Biaya pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3 dibebankan kepada perusahaan yang diaudit.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 1996
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Drs. ABDUL LATIEF

Close Menu