Informasi penting bagi calon peserta Training Ahli K3 dibidang Umum, Kimia, Listrik, Kebakaran dan Konstruksi.
Mulai per-Februari 2015 kemarin, pihak dari Kemenaker RI memberikan info bagi siapa saja yang mengikuti pelatihan Ahli K3, baik itu untuk bidang umum, listrik, kimia, kebakaran dan konstruksi, pendidikan terakhir harus minimal D3 dengan semua jurusan.
Bagaimana jika peserta sudah berpengalaman lebih dari 4 tahun dibidangnya tetapi pendidikannya SMK/SMA/SMP atau dibawah D3?
Kebijakan dari Kemenaker tetap hanya memperbolehkan peserta yang memiliki pendidikan minimal D3 yang boleh mengikuti pelatihan Ahli K3. Jika tidak sesuai dengan persyaratan diatas, maka tidak akan diproses oleh Kemenaker.
Untuk pendidikan D3 kebawah, hanya bisa sampai level petugas k3 atau level oeprator saja. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi langsung ke Kemenaker atau menghubungi kami.