LATAR BELAKANG
Bagi perusahaan-perusahaan yang kerap berhubungan dengan aktifitas pengiriman barang atau sebaliknya yaitu mendatangkan barang dari luar negeri, tentu akan merasakan bagaimana kompleksitas dari prosedur export-import di negeri ini. Secara prosedur kegiatan ini terlihat kompleks karena melibatkan berbagai pihak seperti para Eksportir, Importir, Bank, Perusahan angkutan barang (darat, laut, maupun udara ), Asuransi, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Direktorat Perdagangan Luar Negeri, Depperindag, Surveyor dan pihak-pihak lainnya. Karena sedemikian kompleks-nya sering kali peraturan dan prosedur yang berlaku tidak mudah untuk dilaksanakan dalam kegiatan export dan import. Belum lagi perbedaan interpretasi dengan pihak-pihak di luar negeri. Hal ini membuat kegiatan export-import menjadi semakin rumit.
Menimbang permasalahan tersebut pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan agar mampu menunjang kelancaran proses export & import, dan terhindar dari kesalahan administrasi akibat ketidakpahaman mengenai prosedur yang berlaku. Pelatihan ini ditujukan bagi para pemegang tugas dan tanggung jawab di bagian export & import untuk memberikan keterampilan administrasi, pemahaman, berbagi pengalaman dan pengetahuan yang mendalam mengenai prosedur export dan import.
OUTLINE PELATIHAN
PROSEDUR EXPORT
- DASAR HUKUM
- SURAT KETERANGAN ASAL (Certificate Of Origin)
- BAGAN PROSEDUR EKSPOR
- TATA NIAGA BARANG
- PENGERTIAN UMUM DI BIDANG SKA
- PENGURUSAN SKA
- GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCES
- NEGARA-NEGARA PEMBERI DAN PENERIMA FASILITAS GSP
- GSP (GENERALIZED SYSTEM PREFERENCES)KERINGANAN/PEMBEBASAN BEA MASUK YANG DIBERIKAN NEGARA MAJU KEPADA NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
- MANFAAT SKA
- JENIS DOKUMEN SKA
- INSTANSI/DINAS/LEMBAGA YANG DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI INSTANSI PENERBIT SKA
- INSTANSI / DINAS / LEMBAGA YANG BERWENANG
- MENERBITKAN SKA
- SISTIM PENERBITAN SKA
- OTOMASI SKA
- ALUR PROSES PENERBITAN SKA
- TATA CARA PENGISIAN SKA
- MASA BERLAKU SKA
- V E R I F I K A S I
- JENIS-JENIS PREFERENSI
- ASEAN – CHINA FREE TRADE AGREEMENT (AC-FTA)
- NATIONAL SINGLEÂ WINDOW
KETENTUAN IMPORT
- DASAR KEBIJAKAN IMPOR.
- TUJUAN KEBIJAKAN IMPOR.
- KETENTUAN UMUM DIBIDANG IMPOR
- PENGELOLAAN IMPOR.
- INSTRUMEN PENGELOLAAN IMPOR.
- MEKANISME PENYUSUNAN KEBIJAKAN IMPOR.
- KEBIJAKAN IMPOR YANG DIKELUARKAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- PENERBITAN ANGKA PENGENAL IMPOR (API) SK PERINDAG (NOMOR : 17/M-DAG/PER/3/2010)
SASARAN PROGRAM
- Memahami prosedur Export dan ketentuan Import di Indonesia
- Memahami mekanisme Export – Import
- Memahami dan mampu mengaplikasikan sistem klasifikasi barang
- Memahami Fasilitas Export Import
- Memahami dan mampu mengaplikasikan berbagai kebijakan Export Import yang berlaku di Indonesia
- Memahami dan mampu mengaplikasikan mekanisme pemungutan pajak dan cukai, serta sanksi administratif.
INFORMASI & PENDAFTARAN
PT. UPAYA RIKSA PATRA
Ph. 021. 47882387, 47865925, 47861912
Fax. 021. 47865925
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
CP : Eva / Tifa