PELATIHAN & SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS RI
JURU IKAT (RIGGER)
Tujuan & Manfaat
Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan ketrampilan mengenai tugas dan fungsi dari pekerjaan pengikatan yang benar dan aman. Aman bagi para tenaga kerja, barang – barang yang dibawa atau diikat dan aman bagi lingkungan tempat kerja. Sehingga akan menciptakan tenaga kerja yang professional dibidang pengikatan atau rigging. Dan untuk memenuhi tuntutan standarisasi international (ISO 9000 dan ISO 14000) dan juga system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Materi Pelatihan
- Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01. Tahun 1989 Tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Keran Angkat
- Alat Bantu Angkat (ABA)
- Tali Kawat baja
- Metode Kerja Pengikatan dan Pemberian ABA
- Petunjuk Praktis pada pekerjaan pengikatan
Metode Pelatihan
Ceramah, diskusi & praktek.
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan para counterpart yang telah ditraining di Jepang.
Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan adalah para rigger diperusahaan dan para operator crane.
Durasi & Tempat Pelatihan :
Durasi : 3 hari
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat :
- Zoom Cloud Meeting (Materi Online)
- Training Center URP, Jl. Pondasi No. 33 E Kampung ambon – Jakarta Timur (Praktek)
Informasi & Pendaftaran Pembinaan K3 :
Elis
PT. TITIAN MEDIA CENDEKIA
Tlp Kantor. 022-7536201
WhatsApp. 0853-2018-7033 (Elis)
Email. titianmedia@gmail.com