K3 Rumah Sakit (Sertifikasi BNSP)

Dengan semakin berkembangnya dunia usaha di Indonesia, maka kebutuhan pekerja professional yang  kompeten semakin banyak dicari. Untuk memenuhi kompetensi para pekerja dan professional di Indonesia, perlu lembaga independen yang mampu menilai kompetensi para pekerja dan professional secara objective dan sistematis sehingga dikeluarkanlah sertifikat kompetensi.

Lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memililiki kewenangan sebagai ortoritas sertifikat personil dan bertugas melaksanakan sertifikas kompetensi bagi para tenaga kerja dan profiesional adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi, khususnya  ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

 

MATERI PELATIHAN K3 RUMAH SAKIT

  1. Prinsip dasar K3RS
  2. Manajemen risiko
  3. Sistem manajemen K3RS
  4. Pemeriksaan Pekerja Kesehatan
  5. Patient safety
  6. Infeksi nosocomial
  7. Limbah medis
  8. Penanggulangan kebakaran

 
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :

  1. Pendidikan D3 atau sederajat dengan Pengalaman di  Bidang Kesehatan Minimal 1 Tahun
  2. Pendidikan S1 atau S2 Pengalaman di  Bidang Kesehatan Minimal 6 Bulan
  3. Mengikuti pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan minimal 3 hari dengan melampirkan bukti pelatihan petugas K3 Fasilitas Kesehatan.

 

PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN KOMPETENSI  

  1. Mengisi Form Aplikasi
  2. Foto copy ijasah terakhir
  3. Foto copy Sertifikat kursus terkait K3 (bila ada)
  4. Foto copy KTP/Paspor/Kitas
  5. CV atau Surat Keterangan pengalaman kerja
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan (bila ada)

 
PESERTA YANG DI REKOMENDASIKAN

  1. Anggota P2K3.
  2. Manajer dan supervisor.
  3. Dokter dan Petugas medis lainnya.
  4. Human resources managers.
  5. Dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.

 

DURASI PELATIHAN DAN ASESMEN
Pelatihan     : 3 (tiga) hari
Assessment : 1 (satu) hari
Tempat :

  • Training Center URP, Jl. Pondasi 50E Kampung Ambon – Jakarta Timur

 

Informasi & Pendaftaran :
PT. TITIAN MEDIA CENDEKIA,
Tlp Kantor. 022-7536201
WhatsApp. 0853-2018-7033 (Elis)
Email. titianmedia@gmail.com

Close Menu