Pelatihan & Pembinaan K3 Supervisi Perancah
Sertifikasi KEMNAKER RI
Tujuan & Manfaat
Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, peraturang Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Selain untuk memenuhi peraturan pemerintah, Pelatihan ini dirancang agar para peserta memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dasar yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan, mengecek dan mengawasi serta memastikan pekerjaan scaffolding dengan aman.
Materi Pelatihan
- Peraturan perundangan K3 konstruksi bangunan
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis – jenis perancah
- Standar dan pedoman teknis perancah
- Supervisi dan pemeriksaan perancah
- Dasar- dasar penilaian beban perancah
- Perencanaan struktur perancah
- Pengelolaan persyaratan pengadaan perancah
- Pengelolaan pelaksanaan perancah
- Dasar-dasar perhitungan konstruksi perancah
- Potensi bahaya konstruksi perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
- Praktek
Metode
Metode pelatihan ini adalah ceramah diskusi dan praktek lapangan
Instruktur
Ahli dari Kemenakertrans, Para Profesional, serta Praktisi K3
Peserta Pelatihan
Peserta minimal berpendidikan SMU, STM Bangunan, Sehat jasmani & rohani dan Para operator perancah yang belum memiliki sertifikat. Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Kemenakertrans.
Durasi & Tempat Pelatihan
Durasi : 5 Hari
Waktu : 08.00 – 17.00
Tempat :
- Zoom Cloud Meeting (Materi Online);
- Training Center URP, Jl. Pondasi 33E Kampung Ambon – Jakarta Timur (Praktek Offline)
Informasi & Pendaftaran Pembinaan K3 :
Elis
PT. TITIAN MEDIA CENDEKIA
Tlp Kantor. 022-7536201
WhatsApp. 0853-2018-7033 (Elis)
Email. titianmedia@gmail.com