KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA T E N T A N G PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA(BAB 1-3)

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : KEP.187/MEN/1999

T E N T A N G
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESI

Menimbang:

  1. bahwa kegiatam industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga
    berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya;
  2. bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya;
  3. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 612/Men/1989 tentang Penyedian Data Bahan Berbahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah tidak sesuai lagi maka perlu disempurnakan.
  4. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat:

  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
  2. Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan
    Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI
TEMPAT KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
  2. Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat kerja.
  3. Pengendalian bahan kimia berbahaya adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan.
  4. Lethal Dose 50 (LD) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.
  5. Lethal Concentration 50 (LC) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.
  6. Pengusaha adalah :
    1. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  7. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  8. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  10. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  11. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  12. Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UU No. 1 Tahun 1970.
  13. Menteri adalah menteri yang membidangi ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pasal  3

Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi :
a. penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label;
b. penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.

BAB II
PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN
LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN DAN LABEL

Pasal 4

  1. Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan tentang :
    a. Identitas bahan dan perusahaan;
    b. Komposisi bahan;
    c. Identifikasi bahaya;
    d. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
    e. Tindakan penanggulangan kebakaran;
    f. Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan;
    g. Penyimpanan dan penanganan bahan;
    h. Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri;
    i. Sifat fisika dan kimia;
    j. Stabilitas dan reaktifitas bahan;
    k. Informasi toksikologi;
    l. Informasi ekologi;
    m. Pembuangan limbah;
    n. Pengangkutan bahan;
    o. Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    p. Informasi lain yang diperlukan.
  2. Bentuk lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
    tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri ini.

Pasal 5

Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai :
a. Nama produk;
b. Identifikasi bahaya;
c. Tanda bahaya dan artinya;
d. Uraian risiko dan penanggulangannya;
e. Tindakan pencegahan;
f. Instruksi dalam hal terkena atau terpapar;
g. Instruksi kebakaran;
h. Instruksi tumpahan atau bocoran;
i. Instruksi pengisian dan penyimpanan;
j. Referensi;
k. Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor.

Pasal  6

Lembar Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diletakkan di tempat yang mudah diketahui oleh tenaga kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

BAB III
PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI

Pasal  7

  1. Pengusaha atau Pengurus wajib menyampaikan Daftar Nama, Sifat dan Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja dengan mengisi formulir sesuai contoh seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat dengan tembusannya disampaikan kepada
    Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
  2. Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima daftar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meneliti kebenaran data tersebut.

Pasal 8

  1. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat menetapkan kategori potensi bahaya perusahaan atau industri yang bersangkutan;
  2. Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    a. Bahaya besar;
    b. Bahaya menengah;
  3. Kategori potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Nama, Kriteria serta Nilai Ambang Kuantitas (NAK) Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja.

Pasal  9

Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) terdiri dari:
a. Bahan beracun;
b. Bahan sangat beracun;
c. Cairan mudah terbakar;
d. Cairan sangat mudah terbakar;
e. Gas mudah terbakar;
f. Bahan mudah meledak;
g. Bahan reaktif;
h. Bahan oksidator.

Pasal  10

  1. Bahan kimia yang termasuk kriteria bahan beracun atau sangat beracun sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dan b, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia, fisika dan toksik.
  2. Sifat kimia, fisika dan toksik, bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
    a. Bahan beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50> 25 atau < 200 mg/kg berat badan, atau Kulit : LD50 > 25 atau < 400 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50> 0,5 mg/l dan 2 mg/l;
    b. Bahan sangat beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50≤ 25 mg/kg berat badan, atau Kulit : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50≤0,5 mg/l.

Pasal  11

  1. Bahan kimia yang termasuk kriteria cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar dan gas mudah terbakar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, d, dan e, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika.
  2. Sifat fisika dan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
    a. Cairan mudah terbakar dalam hal titrik nyala > 21° C dan < 55° C pada tekanan 1
    (satu) atmosfir;
    b. Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21° C dan titik didih > 20°C
    pada tekanan 1 (satu) atmosfir;
    c. Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20° C pada tekanan 1 (satu) atmosfir.

Pasal 12

  1. Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria mudah meledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf f apabila reaksi kimia bahan tersebut menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
  2. Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g apabila bahan tersebut :
    a. bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar, atau
    b. bereaksi dengan asam, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau beracun atau korosif.
  3. Bahan kimia ditetapkan termasuk kriteria oksidator, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf h apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.

Pasal 13

Nilai Ambang Kuantitasnya (NAK) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun atau sangat beracun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dan mudah meledak atau reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.

Pasal 14

Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia selain yang dimaksud dalam pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:

a. Bahan kimia kriteria beracun                                       : 10 ton
b. Bahan kimia kriteria sangat beracun                           : 5 ton
c. Bahan kimia kriteria reaktif                                          : 50 ton
d. Bahan kimia kriteria mudah meledak                          : 10 ton
e. Bahan kimia kriteria oksidator                                     : 10 ton
f. Bahan kimia kriteria cairan mudah terbakar                 : 200 ton
g. Bahan kimia kriteria cairan sangat mudah terbakar    : 100 ton
h. Bahan kimia kriteria gas mudah terbakar                    : 50 ton

Pasal  15

  1. Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya besar.
  2. Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas sama atau lebih kecil dari Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya menengah.

 

Close Menu