Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja, Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut. Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator. Operator harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan SIO.
Berikut beberapa training K3 yang memperoleh SIO :
- Pelatihan Operator Forklift, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun, Buku Kerja Operator dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Operator Crane, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun, Buku Kerja Operator dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Rigger (Juru Las), setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Operator Boiler, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Ahli K3 pesawat uap & bejana tekan, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan K3 Diesel, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Petugas P3K, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Operator Gondola, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun, Buku Kerja Operator dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tk II, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tk I, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 5 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Teknisi perancah, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan K3 Supervisi perancah, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan K3 Juru Las, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Petugas K3 Kimia, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Ahli K3 Kimia, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Petugas K3 Madya Ruang Terbatas, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Petugas Kebakaran Kelas D, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Koordinator Kebakaran Kelas B, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Regu Pemadam Kebakaran Kelas C, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Ahli K3 Kebakaran Kelas A, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Petugas K3 Listrik, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Ahli K3 Listrik, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Petugas K3 Listrik, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Ahli K3 Umum, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan Operator Lift, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.
- Pelatihan K3 Teknisi Lift, setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan memperoleh Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker RI.