Pelatihan K3 Petugas Listrik : Identifikasi Bahaya Listrik (5)
Training K3 Petugas Listrik yang diadakan di Jakarta dan Bandung selama 5 hari ini diisi dengan berbagai macam materi yang sudah sesuai dengan kurikulum Kemnaker RI. Pelatihan K3 Teknisi Listrik ini bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada seorang teknisi listrik atau siapapun yang bekerjanya berhubungan dengan listrik, sesuai dengan kurikulum dan standar K3 Kemnaker RI. Training K3 Petugas Listrik ini bekerjasama dengan Kemnaker RI dan praktisi yang berpengalaman, untuk sharing dan memberi ilmu tentang evaluasi, identifikasi, dan hal-hal lainnya yang sangat diperlukan seorang teknisi atau siapapun yang bekerja dengan listrik.
Salah satu materi yang dibicarakan adalah mengenai Identifikasi Bahaya Listrik, spesifikasinya mengenai tindakan pencegahan bahaya listrik. Hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut
- Standardisasi dan sertifikasi
- Pengawasan
- Penelitan Teknik
- Penelitian Medis
- Penelitian Psikologis
- Peraturan dan penerapan sanksi
- Penelitian Statistik
- Pendidikan
- Pelatihan
- Persuasi
- Asuransi
- Penerangan 1 s/d 11
Kasus sekering palsu yang berpotensi menimbulkan bahaya, hal yang perlu diperhatikan antara lain Instalasi domestik, fungsi sekering pada instalasi, efek penggunaan sekering palsu, mengapa ada sekering palsu, dan standar dan sertifikasi produk.
Pemalsuan sekering pada instalasi pemanfaatan (Instalasi pelanggan)
~Instalasi Pemanfaatan: Instalasi listrik yang memanfaatkan listrik dari Pemasok (PLN), dimulai dari Alat Pembatas dan Pengukur sampai dengan sirkit akhir (instalasi listrik yang terpasang sesudah meter di rumah atau pada bangunan).
~Meliputi :
– Instalasi Domestik, adalah instalasi dalam bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, terdiri dari : rumah untuk tempat tinggal. Golongan Tarif R.
– Instalasi Bangunan (Non Domestik), terdiri dari :
- Sosial (golongan tarif S) : rumah sakit, rumah ibadah, panti sosial, pusat rehabilitasi cacat, asrama pelajar milik pemerintah, kantor dan lain-lain
- Bisnis (golongan tarif B) : usaha jual beli barang, jasa perhotelan, usaha perbankan, perdagangan, kantor firma, CV, PT, atau badan hukum yang bergerak dalam bidang perdagangan, pergudangan dan lain-lain.
- Publik (golongan tarif P) : tenaga listrik yang digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan pemerintah atau kantor perwakilan asing, dan lain-lain.
– Industri (golongan tarif I) : tenaga listrik untuk kepentingan industri pengolahan, selain untuk keperluan kegiatan rumah tangga, sosial, bisnis dan publik. Jenis kegiatan tersebut masuk di dalam International Standard Industrial Clasification Of All Economic Activities (ISIC), yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, dengan nama Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLU). Pembahasan selanjutnya akan dibahas dan didiskusikan selengkapnya pada pelatihan Petugas K3 Listrik atau Pelatihan K3 Teknisi Listrik. Sylabus mengenai Petugas K3 Listrik atau Pelatihan K3 Teknisi Listrik, bisa cek sylabus Pelatihan K3 Petugas Listrik disini.