Pelatihan Petugas K3 Listrik : Identifikasi Bahaya Listrik

Pelatihan K3 Petugas Listrik : Identifikasi Bahaya Listrik

Pelatihan K3 Petugas Listrik yang bersertifikasi Kemnaker RI atau Depnaker, pasti akan diberikan materi satu ini, yaitu tentang identifikasi bahaya listrik. Training Petugas K3 Listrik ini diadakan setiap satu bulan sekali, dan sering confirm running/pasti jalan di tempat kami. Dengan instruktur-instruktur dari Kemnaker RI dan praktisi-praktisi yang sudah sangat berpengalaman dibidang K3 ListrikPelatihan K3 Petugas Listrik diadakan selama 5 hari. Durasi pelatihan K3 Teknisi Listrik tersebut sesuai dengan ketetapan standar Kemnaker RI atau Depnaker.

Identifikasi bahaya listrik sangat dibutuhkan dalam pekerjaan sebagai seorang teknisi listrik, yang bertujuan agar dapat mengenal dan mengetahui jenis-jenis bahaya yang diakibatkan oleh listrik, dapat mengenal dan mengetahui penyebab bahaya listrik, dapat mengenal dan mengetahui dampak yang timbul akibat bahaya listrik, dan dapat mengenal dan mengetahui cara-cara pengamanan terhadap bahaya listrik.

Ada beberapa macam bahaya listrik, yaitu :

  • Bahaya Sentuh Langsung
  • Bahaya Sentuh Tidak Langsung
  • Bahaya Over Load
  • Bahaya Hubung Singkat
  • Bahaya Tegangan Lebih
  • Bahaya Tegangan Rendah
  • Bahaya Termal

Berikut adalah materi-materi yang akan dipelajari pada Pelatihan K3 Petugas Listrik

  • Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
  • Dasar – dasar Teknik  Instalasi Listrik
  • Identifikasi  Bahaya Listrik
  • Sistem  Pengamanan
  • Persyaratan  Instalasi  Listrik Ruang Khusus
  • Sistem  Proteksi  Bahaya  Petir
  • Klasifikasi  Pembebanan
  • Pengukuran  Listrik (teorik & praktek)
  • Pertolongan  Pertama  Kecelakaan  Listrik
  • Evaluasi

Penjelasan lebih lanjut akan dipaparkan di Pelatihan K3 Petugas Listrik oleh instruktur. Tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti Pelatihan K3 Petugas Listrik, minimal ada baiknya seorang peserta Pelatihan K3 Petugas Listrik memiliki pengetahuan mengenai listrik. Tidak ada minimal pendidikan, hanya ada persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, fotokopi ijasah terakhir, dan pas foto saja. Peserta Pelatihan K3 Petugas Listrik yang lulus akan mendapatkan sertifikat dan kartu lisensi yang dikeluarkan dari Kemnaker RI atau Depnaker. Sylabus Pelatihan K3 Petugas Listrik bisa dilihat disini.

Close Menu