BAB IX
TENTANG KONSTRUKSI DI BAWAH TANAH
Pasal 60
Setiap tenaga kerja dilarang memasuki konstruksi bangunan di bawah tanah kecuali tempat kerja telah diperiksa dan bebas dari bahaya-bahaya kejatuhan benda, peledakan, uap, debu, gas atau radiasi yang berbahaya.
Pasal 61
- Apabila bekerja dalam terowongan, usaha pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan jatuhnya orang atau bahan atau kecelakaan lainnya.
- Terowongan harus cukup penerangan dan dilengkapi dengan jalan keluar yang aman direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga dalam keadaan darurat terowongan harus segera dapat dikosongkan.
Pasal 62
Apabila terdapat kemungkinan bahaya runtuhnya batu atau tanah dari atas sisi konstruksi bangunan di bawah tanah, maka konstruksi tersebut harus segera diperkuat.
Pasal 63
Untuk mencegah bahaya kecelakaan, penyakit akibat kerja maupun keadaan yang tidak nyaman, konstruksi di bawah tanah harus dilengkapi dengan ventilasi buatan yang cukup.
Pasal 64
- Pada Konstruksi bangunan di bawah tanah harus disediakan sarana penanggulangan bahaya kebakaran.
- Untuk keperluan ketentuan ayat (1) di atas, harus disediakan alat pemberantas kebakaran.
Pasal 65
- Di tempat kerja atau di tempat yang selalu harus disediakan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerangan darurat harus disediakan di tempat-tempat tersebut ayat (1) di atas tenaga kerja dapat menyelamatkan diri dalam keadaan darurat.
Pasal 66
- Tenaga kerja yang mengebor tanah harus dilindungi dari bahaya kejatuhan benda benda, bahaya debu, uap, gas, kebisingan dan getaran.
- Tenaga kerja dilarang masuk ke tempat dimana kadar debunya melebihi ketentu nilai ambang batas yang berlaku, kecuali apabila mereka memakai respirator.
BAB X
TENTANG PENGGALIAN
Pasal 67
- Setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleb kejatuhan tanah, batu atau bahanbahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian.
- Pinggir-pinggir dan dinding-dinding pekerjaan galian harus diberi pengaman penunjang yang kuat untuk menjamin keselamatan orang yang bekerja di dalam lubang atau parit.
- Setiap tenaga kerja yang bekerja dalam lubang galian harus dijamin pula keselamatannya dari bahaya lain selain tersebut ayat (1) dan (2) di atas.
BAB XI
TENTANG PEKERJAAN MEMANCANG
Pasal 68
- Mesin pancang yang digunakan harus dipasang dan dirawat dengan baik sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya.
- Mesin pancang dan peralatan yang dipakai harus diperiksa dengan teliti secara berkala dan tidak boleh digunakan kecuali sudah terjamin keamanannya.
Pasal 69
Tenaga kerja yang tidak bertugas menjalankan mesin pancang dilarang berada disekitar mesin pancang yang sedang dijalankan.
Pasal 70
Mesin pancang jenis terapung (floating pile drivers) yang digunakan harus dilengkapi pengaman dan dijalankan sedemikian rupa sehingga stabil atau tidak tenggelam.
Pasal 71
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan agar supaya pelat penahan (sheet piling) tidak berayun atau berputar yang tidak terkendalikan oleh tekanan angin, roboh oleh tekanan air atau tekanan lainnya.
BAB XII
TENTANG PEKERJAAN BETON
Pasal 72
Pembangunan konstruksi beton harus direncanakan dan dihitung dengan teliti untuk menjamin agar konstruksi dan penguatnya dapat memikul beban dan tekanan lainnya sewaktu membangun tiap-tiap bagiannya.
Pasal 73
- Usaha pencegahan yang praktis harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan tenaga kerja selama melakukan pekerjaan persiapan, dan pem-bangunan konstruksi beton.
- Pencegahan kecelakaan dimaksud ayat (1) pasal ini terutama adalah:
a. singgungan langsung kulit terhadap semen dan dapur;
b. kejatuhan benda-benda dan bahan-bahan yang diangkut dengan ember adukan beton (concrete buckets);
c. sewaktu beton dipompa atau dicor pipa-pipa termasuk penghubung atau sambungan dan penguat harus kuat;
d. sewaktu pembekuan adukan (setting concrete) harus terhindar dari goncangan dan bahan kimia yang dapat mengurangi kekuatan;
e. sewaktu lempengan (panel) atau lembaran beton (slab) dipasang ke dalam dudukannya harus digerakan dengan hati-hati.
f. terhadap melecutnya ujung besi beton yang mencuat sewaktu ditekan atau diregang dan sewaktu diangkat atau diangkut;
g. terhadap getaran sewaktu menjalankan alat penggetar (vibrator).
Pasal 74
Setiap ujung-ujung mencuat yang membahayakan harus dilengkungkan atau dilindungi.
Pasal 75
Menara atau tiang yang dipergunakan untuk mengangkat adukan beton (concrete bucket towers) harus dibangun dan diperkuat sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilannya.
Pasal 76
Beton harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menjamin agar pemetian beton (bekisting) dan penguatnya dapat memikul atau menahan seluruh beban sampai beton menjadi beku.
BAB XIII
TENTANG PEKERJAAN LAINNYA
Pasal 77
Bagian-bagian yang siap dipasang (prefabricated parts) harus direncanakan dan dibuat dengan baik sehingga dapat diangkut dan dipasang dengan aman.
Pasal 78
- Bagian-bagian konstruksi baja sedapat mungkin harus dirakit sebelum dipasang.
- Selama pekerjaan pembangunan konstruksi baja, harus dilakukan tindakan pence-gahan bahaya jatuh atau kejatuhan benda terhadap tenaga kerja.
Pasal 79
Bagian atas dari lantai sumuran harus tertutup papan atau harus dilengkapi dengan peralatan lain untuk melindungi tenaga kerja terhadap kejatuhan benda.
Pasal 80
Pemasangan rangka atap harus dilakukan dari peralatan perancah atau tenaga kerja harus dilengkapi dengan peralatan pengaman lainnya.
Pasal 81
Untuk melindungi tenaga kerja sewaktu melakukan pekerjaan konstruksi, harus dibuatkan lantai kerja sementara yang kuat.
Pasal 82
Alat pemanas yang digunakan untuk memanaskan aspal harus direncanakan, dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kebakaran dan tenaga kerja tidak tersiram bahan panas.
Pasal 83
- Tenaga kerja harus dilindungi terhadap bahaya singgungan langsung kulit dan bahaya-bahaya singgung lainnya terhadap bahan pengawet kayu.
- Kayu yang telah diawetkan dilarang dibakar di tempat kerja.
Pasal 84
Apabila bahan-bahan yang mudah terbakar digunakan untuk keperluan lantai permukaan dinding dan pekerjaan-pekerjaan lainnya, harus dilakukan tindakan pencegahan untuk menghindarkan adanya api terbuka, bunga api dan sumber-sumber api lainnya yang dapat menyulut uap yang mudah terbakar yang timbul di tempat kerja atau daerah sekitarnya.
Pasal 85
- Asbes hanya boleh digunakan apabila bahan lainnya yang kurang berbahaya tidak tersedia.
- Apabila asbes digunakan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan agar tenaga kerja tidak menghirup serat asbes.
Pasal 86
Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di atas atap harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai untuk menjamin agar mereka tidak jatuh dari atap atau dari bagian-bagian atap yang rapuh.
Pasal 87
- Dalam pekerjaan mengecat dilarang menggunakan bahan cat, pernis dan zat warna yang berbahaya, atau pelarut yang berbahaya.
- Tindakan pencegahan harus dilakukan agar tukang cat tidak menghirup uap, gas, asap dan debu yang berbahaya.
- Apabila digunakan bahan cat yang mengandung zat yang dapat meresap ke dalam kulit, tukang cat harus menggunakan alat pelindung diri.
Pasal 88
- Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan timbulnya kebakaran sewaktu mengelas dan memotong dengan las busur.
- Juru las dan tenaga kerja yang berada disekitarnya harus dilindungi terhadap serpihan bunga api, uap radiasi dan sinar berbahaya lainnya.
- Penggunaan dan pemeliharaan peralatan las harus dilakukan dengan baik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan juru las dan tenaga kerja yang berada disekitarnya.
Pasal 89
- Untuk menjamin keselamatan dalam pekerjaan peledakan (blasting) harus dilakukan tindakan pencegahan kecelakaan.
- Tindakan pencegahan dimaksud ayat (1) pasal ini terutama adalah:
a. sewaktu peledakan dilakukan sedapat mungkm jumlah orang yang berada di sekitarnya hanya sedikit dan cuaca serta kondisi lainnya tidak berbahaya;
b. lubang peledakan harus dibor dan diisi bahan peledak dengan hati-hati untuk menghindarkan salah peledakan atau peledakan secara tiba-tiba waktu pengisian.
c. peledakan harus dilakukan dengan segera setelah pengisian dan peledakan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah salah satu peledakan atau terjadinya peledakan-peledakan sebagian;
d. sumbu-sumbu dari mutu yang baik dan dipergunakan sedemikian rupa untuk menjamin peledakan dengan aman;
e. menghindarkan peledakan mendadak jika peledakan dilakukan dengan tenaga listrik;
f. tenaga kerja dilarang memasuki daerah peledakan sesudah terjadinya peledakan kecuali apabila telah diperiksa dan dinyatakan aman.
Pasal 90
Untuk menjamin kesehatan tenaga kerja yang mengolah batu agar tidak menghisap debu silikat, harus dilakukan tindakan pencegahan.