BAB IV
BATAS BERLAKUNYA BAHAN CONTOH
PERCOBAAN LAS
Pasal 18
Kelompok bahan dan batas berlakunya jenis logam untuk contoh percobaan las bagi ujian juru las sesuai dengan lampiran I tabel 10 dan 11.
Pasal 19
- Bahan induk yang akan digunakan untuk percobaan las dikelompokan sesuai dengan Lampiran I tabel 10.
- Berlakunya contoh percobaan las tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran I tabel 11.
Pasal 20
Bahan pengisi fluksi dari gas terdiri dari:
a. Las busur listrik.
b. Las karbit.
c. Las busur listrik TIG (tungsten Innert gas welding)
d. Las busur listrik submerged.
Pasal 21
- Untuk las busur elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai lampiran I tabel 2.
- Penggantian dari suatu kelompok elektroda las dengan kelompok elektroda las lain harus diadakan uji ulang, kecuali untuk nomor I sampai dengan nomor 4 b dengan jumlah unsur paduan tidak melebihi 6% dan berlaku untuk kelompok elektroda las nomor 4c sampai dengan nomor 6 seperti tercantum lampiran I tabel 12.
Pasal 22
- Untuk las karbit, kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran I tabel 13.
- Penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat las lain harus diuji ulang.
Pasal 23
- Untuk las busur listrik TIG (Tungsten Innert Gas Welding) kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 14.
- penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat lain harus diuji ulang.
- Penggantian dari suatu jenis gas tunggal dengan gas tunggal lain atau dengan gas campuran harus diuji ulang.
Pasal 24
- Untuk las busur listrik submerged, elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 15.
- Penggantian elektroda las dengan kadar Mn (1,75% – 2,25%) dengan elektroda las dengan kadar Mn kurang dari 1,00% atau sebaliknya harus diuji ulang.
- Penggantian tipe atau komposisi fluks harus diuji ulang.
- Penggantian ukuran butir-butir fluks tidak perlu diuji ulang.
Pasal 25
Posisi percobaan las berlaku untuk posisi las tertentu sesuai dengan Lampiran 1 tabel 9.
Pasal 26
Percobaan dari suatu proses las ke proses las yang lain atau ke proses las kombinasi diperlukan uji ulang.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pengelasan contoh pèrcobaan las seperti pada Lampiran 1 tabel 2 dilakukan dari satu sisi tanpa pelat alas dan berlaku untuk teknik pengelasan dari 2 (dua) sisi dan dari satu sisi dengan atau tanpa pelat alas.
Pasal 28
- Bagi juru las yang telah menempuh ujian juru las dan lulus dengan kwalifikasi golongan I (satu) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai juru las kelas I (satu) sedangkan juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) ditinjau kembali.
- Peninjauan kembali juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) tersebut ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
- Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buk kerja juru las.
- Sertifikat juru las dan buku kerja juru las tersebut ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur.
Pasal 30
- Pengawasan juru las dilakukan oleh Pegawai Pengawas.
- Juru las yang dianggap tidak terampil, sertifikat dan buku kerjanya dicabut oleh Direktur atas usul Pegawai Pengawas.
Pasal 31
Setiap 3 (tiga) bulan sekali Pengurus atau juru las harus memperlihatkan buku kerja juru las kepada Pegawai Pengawas setempat untuk dicatat dan diketahui.
Pasal 32
Pengurus wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pengurus yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana tersebut pasal 32 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 34
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur.
Pasal 35
Segala peraturan yang mengatur kwalifikasi juru las yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Maret 1982
PER.02/MEN/1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
Lampiran 1 : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja.
Tabel :1
DAFTAR PENGELOMPOKAN PEKERJAAN LAS
No | JENIS KONSTRUKSI |
JURU LAS KELAS I |
JURU LAS KELAS II |
JURU LAS KELAS III |
I | Ketel – ketel uap, bejana tekan, aparat, industri kimia dan industri perminyakan. |
Sambung – sambungan pada bagian-bagian yang mengalami teka- nan (over druk- over druk) misalnya badan silindris, front, din- ding pipa-pipa sebagai penguat, penguat- penguat dinding, plendes sambung sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan. |
tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap. |
Pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar. |
II | Mesin dan alat kerja | Penyangga lager, kerang turbine, konstruksi roda, plendes-plendes dan lain-lain bagian mesin |
Penguat-penguat, konsul-konsul, lubang- lubang inspeksi dan lain-lain. |
Roda-roda alat peladenan, konstruksi dudukan yang ringan pelat-pelat pelindung. |
III | Alat-alat angkat dan transport |
Penyangga-penyangga jembatan pemuat, gio- kon vonkranen (tuas dan kran), pertalen voorkranen. |
Pekerjaan las sambungan pada pekerjaan sambungan golongan I dengan sifat sederhana dan sedang, tromol lier (Winch) kerangka lier, bordes – bordes penguatpenguat. |
Kotak-kotak pe lindung, tangga dan anak tangga, potorpotor ballast. |
IV | Konstruksi baja. | Alat-alat angkat (kraan) Pintu pintu air mentase khusus. |
Kolom-kolom, pelat-pelat dasar, pengantung- pengantung ketel/ bejana tekan. |
Got-got, pipa-pipa, saluran, jendelajendela, balok-balok dinding. |
V | Jembatan | Dlurung Induk (hoofdlinggers) penyangga – penyangga melintang, diagonal – diagonal dan batang-batang ver tikal, penguat-penguat, penyangga – penyangga angin. | Bordes-bordes, konsel-konsel tangga. |
Pekerjaan-pekerjaan pipa, saluran, got-got. |
VI | Saluran-saluran pipa |
Pipa-pipa Uap, pipapipa penyalur bahan yang kerofis, mudah terbakar dan beracun, saluran-saluran pipa di pakai pada suhu rendah. |
Pipa-pipa air dingin, distribusi gas sejauh pekerjaannya dilakukan secara mudah dan sederhana. |
|
VII | Peralatan kereta api | Pelanting – pelanting (atel, drasi, wieg, balk), balok-balok bumper, konstruksi bagian-bagian penyangga kereta, sambungan pokok dan pada pelanting. |
Lokomotif-lokomotif dan kereta-kereta kerangka. | Konstruksi ringan seperti langit-langit kerangka atap kereta, dinding-dinding dan lain-lain |
Keterangan
Pekerjaan-pekerjaan montage dan reparasi:
Pekerjaan ini dimaksud yang dikerjakan dilapangan yang berkaitan dengan kelompokkelompok tersebut diatas. pada umumnya pengawasan dan pengelolaan lebih berkurang daripada bengkel dan kebanyakan diserahkan saja pada juru lasnya. lagi pula pekerjaan banyak dipersulit oleh keadaan tempat (gang-gang sempit dan lain-lain).
TABEL 2.
Penyimpanan kedudukan benda kerja yang diperkenankan tidak boleh lebih dari ke keterangan sebagai berikut:
• Untuk 1G, 2G, 3G, 4G, dan 5G : 150 terhadap bidang-bidang horizontal & vertikal.
• Untuk 6G, 450 terhadap bidang horizontal.
TABEL 3.
Tabel pelat atau tabel dinding Pipa (t) mm. |
Tinggi las maximum (berlaku untuk las muka dan las akar) mm. |
t < 3 | 1 |
t > 3 s/d 6 | 1,5 |
t > 6 s/d 12 | 2,5 |
t > 12 s/d 25 | 3 |
t > 25 | 5 |
TABEL 4.
Tabel Pelat atau dinding Pipa t | Panjang garis terak |
t < 20 mm | 6,5 mm |
t > 20 mm s/d 60 mm | t/3 |
t > 60mm | 20 mm |
TABEL 5.
T | T | b |
< 20 mm | t | 30mm |
> 20 mm s/d 30 mm | t | l,5 t |
> 30 mm | 30 mm | l,5 T |
Tabel T dan lebar batang coba lengkung tergantung dari tebal dinding Pipa t dan diameter dalam pipa Dd dan contoh las seperti pada label 5.
TABEL 6
t | T |
< 10 mm | t |
> 10 mm | 10 mm |
TABEL 7
Db | B |
< 50 mm | 1/4 lingkaran pipa |
> 50 s/d 76 mm | 20 mm |
> 76 mm | 30 mm |
Percobaan lengkung las muka dilakukan dengan permukaan las muka menghadap kebawah sehingga akan mengalami tegangan tarik yang terbesar.
Percobaan lengkung las akar dilakukan dengan permukaan Las akar menghadap kebawah sehingga akan mengalami tegangan tarik terbesar. Bagian tengah-tengah Las harus berada dibawah tengah-tengah duri pelengkung.
TABEL 8
Kelompok bahan menurut Tabel : 8 | D Maximum | |
I,II | Rm x) 45 kg/mm2 16 dari 28 PER.02/MEN/1982 |
2 T |
Rm 45 kg/mm2 s/d 55 kg/mm2 | 3 T | |
Rin 55 kg/mm2 | 4 T | |
II | 4 T | |
IV | 3 T | |
V | 4 T |
x) Rm – Kuat tarik
xx). Untuk bahan-bahan yang istimewa dan baja-baja “CLADDED” Instansi yang berwenang dapat menentukan syarat-syarat lain.
TABEL 9.
Posisi Percobaan Las | Berlaku untuk posisi las X) | |
Pelat | Pipa | |
1 G | 2G | 1G |
2 G | 1G, 2G | 1G, 2G |
3 G | 1G, 3G | ——– |
4 G | 1G, 4G | ——– |
5 G | 1G, 3G, 4G | 1G, 5G |
6 G | Semua | Semua |
X) Kwalifikasi pengelasan untuk pipa berlaku untuk Plat dengan posisi las yang tercantum pada Tabel 9 apabila diameter dalam pipa dari percobaan las > 200 mm.
Kwalifikasi pengelasan pipa dengan Dd > 80 mm tidak berlaku untuk pengelasan pipa < 80 mm.
Catatan: Juru las yang telah lulus uji contoh 2G dan 5G pipa dengan diameter luar >200 mm dengan teknik pengelasan dari satu sisi tanpa pelat alas, dengan syarat-syarat pemeriksaan khusus sesuai dengan prosedur las yang berlaku, yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
TABEL 10
Kelompok
I |
C | Mn | Cr | Mo | V | Sisa | Rexx)Kg/mm2 |
< | < | < | < | < | |||
II | 0,23 | 1,6 | – | – | – | 0,8 | 33 |
III | 0,25 | 1,6 | 2,5 | 0,6 | 0,12 | 0,8 | 45 |
IV | 0,25 | 1,6 | 2,5 | 1,1 | 0,16 | 0,8 | 45 |
V | BAJA TAHAN KARATAUSTENTIK | ||||||
VI | BAHAN-BAHAN LAIN TERMASUK BAJA “CLADDED” |
XX) Yang dimaksud dengan sisa adalah nilai spesifik maksimum dari jumlah unsur unsur (laddle analysis) yang tidak disebut dalam Tabel untuk masing-masing kelompok, kecuali Si tidak termasuk dalam ketentuan ini. XX). Re- Batas Ulur.
Baja claded – clad material Kelompok bahan menurut ketentuan pada Tabel 11.
TABEL 11.
Percobaan Las Kelompok |
Berlaku untuk kelompok bahan | |
Dengan las karbit atau TIG | Dengan las busur listrik | |
I | I | I, II dan III |
II | I dan II | I, II dan III |
III | I, II dan III | I, II dan III |
IV | IV | IV |
V | DITENTUKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG |
Baja Claded : ialah baja yang permukaannya dilapisi dengan baja/logam lain, dimana massa dari baja/logam pelapis 3% dan massa baja induk. Proses pelapisan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya digulungkan (digilaskan) dituangkan (di cor) dll.