PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KWALIFIKASI JURU LAS DI TEMPAT KERJA (BAB 4-6)

BAB IV
BATAS BERLAKUNYA BAHAN CONTOH
PERCOBAAN LAS

 

Pasal 18

Kelompok bahan dan batas berlakunya jenis logam untuk contoh percobaan las bagi ujian juru las sesuai dengan lampiran I tabel 10 dan 11.

Pasal 19

  1. Bahan induk yang akan digunakan untuk percobaan las dikelompokan sesuai dengan Lampiran I tabel 10.
  2. Berlakunya contoh percobaan las tersebut ayat (1) sesuai dengan Lampiran I tabel 11.

Pasal 20

Bahan pengisi fluksi dari gas terdiri dari:
a. Las busur listrik.
b. Las karbit.
c. Las busur listrik TIG (tungsten Innert gas welding)
d. Las busur listrik submerged.

Pasal 21

  1. Untuk las busur elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai lampiran I tabel 2.
  2. Penggantian dari suatu kelompok elektroda las dengan kelompok elektroda las lain harus diadakan uji ulang, kecuali untuk nomor I sampai dengan nomor 4 b dengan jumlah unsur paduan tidak melebihi 6% dan berlaku untuk kelompok elektroda las nomor 4c sampai dengan nomor 6 seperti tercantum lampiran I tabel 12.

Pasal 22

  1. Untuk las karbit, kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran I tabel 13.
  2. Penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat las lain harus diuji ulang.

Pasal 23

  1. Untuk las busur listrik TIG (Tungsten Innert Gas Welding) kawat las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 14.
  2. penggantian dari suatu kelompok kawat las dengan kelompok kawat lain harus diuji ulang.
  3. Penggantian dari suatu jenis gas tunggal dengan gas tunggal lain atau dengan gas campuran harus diuji ulang.

Pasal 24

  1. Untuk las busur listrik submerged, elektroda las dibagi dalam kelompok sesuai dengan Lampiran 1 tabel 15.
  2. Penggantian elektroda las dengan kadar Mn (1,75% – 2,25%) dengan elektroda las dengan kadar Mn kurang dari 1,00% atau sebaliknya harus diuji ulang.
  3. Penggantian tipe atau komposisi fluks harus diuji ulang.
  4. Penggantian ukuran butir-butir fluks tidak perlu diuji ulang.

Pasal 25

Posisi percobaan las berlaku untuk posisi las tertentu sesuai dengan Lampiran 1 tabel 9.

Pasal 26

Percobaan dari suatu proses las ke proses las yang lain atau ke proses las kombinasi diperlukan uji ulang.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

Pengelasan contoh pèrcobaan las seperti pada Lampiran 1 tabel 2 dilakukan dari satu sisi tanpa pelat alas dan berlaku untuk teknik pengelasan dari 2 (dua) sisi dan dari satu sisi dengan atau tanpa pelat alas.

Pasal 28

  1. Bagi juru las yang telah menempuh ujian juru las dan lulus dengan kwalifikasi golongan I (satu) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai juru las kelas I (satu) sedangkan juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) ditinjau kembali.
  2. Peninjauan kembali juru las golongan II (dua) dan golongan III (tiga) tersebut ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

  1. Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buk kerja juru las.
  2. Sertifikat juru las dan buku kerja juru las tersebut ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur.

Pasal 30

  1. Pengawasan juru las dilakukan oleh Pegawai Pengawas.
  2. Juru las yang dianggap tidak terampil, sertifikat dan buku kerjanya dicabut oleh Direktur atas usul Pegawai Pengawas.

Pasal 31

Setiap 3 (tiga) bulan sekali Pengurus atau juru las harus memperlihatkan buku kerja juru las kepada Pegawai Pengawas setempat untuk dicatat dan diketahui.

Pasal 32

Pengurus wajib melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pengurus yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana tersebut pasal 32 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) Undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasal 34

Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 35

Segala peraturan yang mengatur kwalifikasi juru las yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Maret 1982
PER.02/MEN/1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HARUN ZAIN

Lampiran 1 : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja.

Tabel :1

DAFTAR PENGELOMPOKAN PEKERJAAN LAS

No JENIS
KONSTRUKSI
JURU LAS
KELAS I
JURU LAS
KELAS II
JURU LAS
KELAS III
I Ketel – ketel uap, bejana tekan, aparat,
industri kimia dan industri perminyakan.
Sambung – sambungan
pada bagian-bagian yang mengalami teka- nan (over druk- over druk) misalnya badan silindris, front, din- ding pipa-pipa sebagai penguat, penguat- penguat dinding,
plendes sambung
sambungan pipa dan
pipa-pipa bertekanan.
tangan, penyangga,
isolasi, bagian dari
dapur pengapian ketel uap.
Pekerjaan-pekerjaan las yang tidak  menderita tekanan salat-salat bagian luar.
II Mesin dan alat kerja Penyangga lager,
kerang turbine, konstruksi roda, plendes-plendes dan lain-lain bagian mesin
Penguat-penguat,
konsul-konsul,
lubang- lubang
inspeksi dan lain-lain.
Roda-roda alat
peladenan, konstruksi
dudukan yang ringan
pelat-pelat
pelindung.
III Alat-alat angkat dan
transport
Penyangga-penyangga
jembatan pemuat, gio-
kon vonkranen
(tuas dan kran),
pertalen voorkranen.
Pekerjaan las
sambungan pada
pekerjaan sambungan
golongan
I dengan sifat
sederhana dan sedang, tromol lier (Winch) kerangka lier, bordes – bordes penguatpenguat.
Kotak-kotak pe
lindung, tangga dan
anak tangga, potorpotor
ballast.
IV Konstruksi baja. Alat-alat angkat
(kraan) Pintu pintu air
mentase khusus.
Kolom-kolom,
pelat-pelat dasar,
pengantung-
pengantung ketel/
bejana tekan.
Got-got, pipa-pipa,
saluran, jendelajendela,
balok-balok dinding.
V Jembatan Dlurung Induk (hoofdlinggers) penyangga – penyangga melintang, diagonal – diagonal dan batang-batang ver tikal, penguat-penguat, penyangga – penyangga angin. Bordes-bordes,
konsel-konsel tangga.
Pekerjaan-pekerjaan pipa, saluran, got-got.
VI Saluran-saluran
pipa
Pipa-pipa Uap, pipapipa
penyalur bahan yang  kerofis, mudah terbakar
dan beracun, saluran-saluran pipa di pakai
pada suhu rendah.
Pipa-pipa air dingin,
distribusi gas sejauh
pekerjaannya
dilakukan secara
mudah dan sederhana.
VII Peralatan kereta api Pelanting – pelanting (atel, drasi, wieg, balk), balok-balok
bumper, konstruksi bagian-bagian penyangga kereta,
sambungan pokok dan
pada pelanting.
Lokomotif-lokomotif dan kereta-kereta kerangka. Konstruksi ringan seperti langit-langit
kerangka atap kereta, dinding-dinding dan
lain-lain

Keterangan
Pekerjaan-pekerjaan montage dan reparasi:
Pekerjaan ini dimaksud yang dikerjakan dilapangan yang berkaitan dengan kelompokkelompok tersebut diatas. pada umumnya pengawasan dan pengelolaan lebih berkurang daripada bengkel dan kebanyakan diserahkan saja pada juru lasnya. lagi pula pekerjaan banyak dipersulit oleh keadaan tempat (gang-gang sempit dan lain-lain).

TABEL 2.

Posisi Las Tanda Gambar Penjelasan
Di bawah Tangan. 1G kedudukan-plat-horizontal Pelat: Kedudukan pelat horizontal, pengelasan dari atas Pipa: Kedudukan sumbu pipa horisontal, pada waktu  engelasan pipa diputar-putar, pengelasan
dari atas
2G kedudukan-plat-vertikal Pelat: Kedudukan pelat vertikal dengan sumbu las horizontal Pipa: Kedudukan sumbu pipa vertikal dengan sumbu las horizontal, pada waktu pengelasan pipa tidak boleh diputar-putar.
Vertikal 3 G kedudukan-plat-vertikal-dengan-sumbu-las-vertikal Pelat : Kedudukan pelat vertikal dengan sumbu las vertikal.
Diatas kepala. 4 G kedudukan-plat-horizonta-pengelsan-dari-bawah Pelat: Kedudukan pelat horizontal pengelasan dari bawah.
Horizontal 5 G kedudukan-sumbu-pipa-horizontal Pipa : Kedudukan sumbu pipa horizontal, dengan sambungan las vcrtikal, pada waktu pengelasan
pipa tidak boleh diputar-putar.
Miring 45° 6 G kedudukan-viva-miring Pipa : kedudukan pipa miring 45° dari horizontal, pada waktu pengelasan pipa tidak boleh diputar-putar

Penyimpanan kedudukan benda kerja yang diperkenankan tidak boleh lebih dari ke keterangan sebagai berikut:

• Untuk 1G, 2G, 3G, 4G, dan 5G : 150 terhadap bidang-bidang horizontal & vertikal.
• Untuk 6G, 450 terhadap bidang horizontal.

TABEL 3.

Tabel pelat atau tabel
dinding Pipa (t) mm.
Tinggi las maximum (berlaku untuk las muka dan las akar) mm.
t  <  3 1
t  >  3 s/d 6 1,5
t > 6 s/d 12 2,5
t > 12 s/d 25 3
t  >  25 5

TABEL 4.

Tabel Pelat atau dinding Pipa t Panjang garis terak
t  <  20 mm 6,5 mm
t  > 20 mm  s/d  60 mm t/3
t  > 60mm 20 mm

TABEL 5.

T T b
< 20 mm t 30mm
> 20 mm s/d 30 mm t l,5 t
> 30 mm 30 mm l,5 T

Tabel T dan lebar batang coba lengkung tergantung dari tebal dinding Pipa t dan diameter dalam pipa Dd dan contoh las seperti pada label 5.

TABEL 6

t T
< 10 mm t
> 10 mm 10 mm

TABEL 7

Db B
< 50 mm 1/4 lingkaran pipa
> 50 s/d 76 mm 20 mm
> 76 mm 30 mm

Percobaan lengkung las muka dilakukan dengan permukaan las muka menghadap kebawah sehingga akan mengalami tegangan tarik yang terbesar.

Percobaan lengkung las akar dilakukan dengan permukaan Las akar menghadap kebawah sehingga akan mengalami tegangan tarik terbesar. Bagian tengah-tengah Las harus berada dibawah tengah-tengah duri pelengkung.

TABEL 8

  Kelompok bahan menurut Tabel : 8 D Maximum
I,II Rm x) 45 kg/mm2 16 dari 28
PER.02/MEN/1982
2 T
Rm 45 kg/mm2 s/d 55 kg/mm2 3 T
Rin 55 kg/mm2 4 T
II 4 T
IV 3 T
V 4 T

x) Rm – Kuat tarik
xx). Untuk bahan-bahan yang istimewa dan baja-baja “CLADDED” Instansi yang berwenang dapat menentukan syarat-syarat lain.

TABEL 9.

Posisi Percobaan Las Berlaku untuk posisi las X)
Pelat Pipa
1 G 2G 1G
2 G 1G, 2G 1G, 2G
3 G 1G, 3G ——–
4 G 1G, 4G ——–
5 G 1G, 3G, 4G 1G, 5G
6 G Semua Semua

X) Kwalifikasi pengelasan untuk pipa berlaku untuk Plat dengan posisi las yang tercantum pada Tabel 9 apabila diameter dalam pipa dari percobaan las > 200 mm.

Kwalifikasi pengelasan pipa dengan Dd > 80 mm tidak berlaku untuk pengelasan pipa < 80 mm.

Catatan: Juru las yang telah lulus uji contoh 2G dan 5G pipa dengan diameter luar >200 mm dengan teknik pengelasan dari satu sisi tanpa pelat alas, dengan syarat-syarat pemeriksaan khusus sesuai dengan prosedur las yang berlaku, yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

TABEL 10

Kelompok

I

C Mn Cr Mo V Sisa Rexx)Kg/mm2
< < < < <
II 0,23 1,6 0,8 33
III 0,25 1,6 2,5 0,6 0,12 0,8 45
IV 0,25 1,6 2,5 1,1 0,16 0,8 45
V BAJA TAHAN KARATAUSTENTIK
VI BAHAN-BAHAN LAIN TERMASUK BAJA “CLADDED”

XX) Yang dimaksud dengan sisa adalah nilai spesifik maksimum dari jumlah unsur unsur (laddle analysis) yang tidak disebut dalam Tabel untuk masing-masing kelompok, kecuali Si tidak termasuk dalam ketentuan ini. XX). Re- Batas Ulur.

Baja claded – clad material Kelompok bahan menurut ketentuan pada Tabel 11.

TABEL 11.

Percobaan Las
Kelompok
Berlaku untuk kelompok bahan
  Dengan las karbit atau TIG Dengan las busur listrik
I I I, II dan III
II I dan II I, II dan III
III I, II dan III I, II dan III
IV IV IV
V DITENTUKAN OLEH INSTANSI YANG BERWENANG

Baja Claded : ialah baja yang permukaannya dilapisi dengan baja/logam lain, dimana massa dari baja/logam pelapis 3% dan massa baja induk. Proses pelapisan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya digulungkan (digilaskan) dituangkan (di cor) dll.

Close Menu