PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER.01/MEN/1988 TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : PER.01/MEN/1988

T E N T A N G
KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT
OPERATOR PESAWAT UAP

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap dibidang industri dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia sehingga perlu diusahakan pencegahannya;
  2. bahwa kecelakaan dan peledakan pesawat uap dapat disebabkan karena operator pesawat uap kurang memahami cara pelayanan pesawat uap, alat pengaman dan perlengkapan yang kurang baik;
  3. bahwa oleh karena operator pesawat uap memegang peranan penting dalam pengoperasian pesawat uap untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau peledakan, sehingga perlu diatur tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap;
  4. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Peraturan Menteri tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
  2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (L.N.- 1970 No. 1);
  3. Undang-undang uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No. 225 Tahun 1930);
  4. Peraturan Uap 1930 (Stoom Verordening 1930/Stb. 339 Tahun 1930);
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kepts. 199/1983 tentang Struktur Organisasi Departemen Tenaga Kerja.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

TENTANG KLASIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR
PESAWAT UAP.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Menteri ialah Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
  2. Pegawai Pengawas adalah pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1970.
  3. Pemakai adalah pemakai sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Stoom Ordonantie 1930.
  4. Pesawat Uap adalah pesawat uap sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Stoom Ordonantie 1930.
  5. Operaor adalah tenaga kerja berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian pesawat uap.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Peraturan Menteri ini meliputi kwalifikasi wewenang, syarat-syarat dan kewajiban melapor.

BAB III
KWALIFIKASI

Pasal 3

Kwalifikasi operator terdiri dari 2 kelas yaitu:
(1) Operator kelas I.

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA.
  2. Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun.
  3. Berkelakuan baik dari kepolisian.
  4. Berbadan sehat dari dokter.
  5. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun.
  6. Harus lulus paket Al + A2.
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas.

(2) Operator kelas II.

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP, dan diutamakan teknik mekanik, atau listrik.
  2. Pernah sebagai pembantu operator selama 1 tahun.
  3. Berkelakuan baik dari kepolisian.
  4. Umur sekurang-kurangnya 20 tahun.
  5. Berbadan sehat dari dokter.
  6. Mengikuti kursus operator paket A1.
  7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Departemen Tenaga Kerja cq. Ditjen Binawas

Pasal 4

Menteri atau pejabat yang ditunjuknya dapat menetapkan syarat pendidikan dan pengalaman calon operator selain tersebut pada ayat (1) sub a, b dan ayat (2) sub a, b pasal ini.

Pasal 5

  1. Pelaksanaan kursus operator dapat dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Lembaga yang ditunjuk.
  2. Kurikulum kursus operator dilaksanakan sesuai dengan lampiran peraturan ini.
  3. Menteri atau pejabat yang ditunjuknya sewaktu-waktu dapat mengganti, menambah atau mengurangi mata pelajaran dan atau jam pelajaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

  1. Sertifikat operator diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus.
  2. Sertifikat operator dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya bila operator yang bersangkutan dinilai tidak berkemampuan lagi sebagai operator atas usul pegawai pengawas bidang uap setempat.

Pasal 7

Operator kelas II dapat ditingkatkan menjadi Operator kelas I dengan ketentuan:

  1. Telah berpengalaman sebagai operator kelas II sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus.
  2. Telah mengikuti pendidikan paket A2 dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Ditjen Binawas.

BAB IV
KEWENANGAN OPERATOR

Pasal 8

  1. Operator kelas I berwenang melayani:
    a. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
    b. Pesawat uap selain uap untuk semua ukuran.
    c. Mengawasi kegiatan operator kelas II bila menurut ketentuan pada peraturar ini perlu didampingi operator kelas II.
  2. Operator kelas II berwenang melayani:
    a. Sebuah ketel uap dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/jam.
    b. Pesawat uap selain ketel uap untuk semua ukuran.

Pasal 9

  1. Jumlah operator yang diperlukan untuk setiap shift pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  2. Operator tersebut pada ayat (1) harus dibantu oleh satu atau beberapa tenaga bantu dalam hal pelayanan unit instalasi uap

BAB V
KEWAJIBAN OPERATOR

Pasal 10

  1. Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama pesawat uapnya dioperasikan.
  2. Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi/kemampuan kerja serta merawat pesawat uap, alat-alat pengaman dan alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya pesawat uap yang dilayaninya.
  3. Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian pesawat uap yang bersangkutan selama melayani pesawat uap meliputi data tekanan kerja, produksi uap, debit air pengisi  ketel
    uap, pH air, jumlah bahan bakar dan lain-lain, serta tindakan operator yang dilakukan selama melayani pesawat uap yang bersangkutan.
  4. Apabila pesawat uap dan atau alat-alat pengaman/perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, maka operator harus segera menghentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasannya.
  5. Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut pada ayat (1), (2), (3) dan (4) juga wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinir operator kelas II.
  6. Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh unit instalasi uap.
  7. Pemakaian pesawat uap dimana menurut peraturan ini tidak diperlukan operator kelas I, maka operator kelas II atau salah satu operator kelas II yang ditunjuk oleh perusahaan bertanggung jawab atas seluruh instalasi uap.
  8. Segera melaporkan kepada atasannya apabila terjadi kerusakan/peledakan atau gangguan-gangguan lain pada pesawat uap, penyalur uap dan alat-alat perlengkapannya.
  9. Membuat laporan bulanan pemakaian pesawat uap kepada P2K3 di perusahaan yang bersangkutan.

BAB VI
KETENTUAN HUKUM

Pasal 11

Operator yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 ayat (1) dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda sesuai dengan pasal 27 Undang-undang Uap 1930 (Stoom Ordonantie 1930).

BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 12

  1. Sertifikat operator yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku akan diadakan peninjauan kembali disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
  2. Untuk pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini, perusahaan yang memiliki sertifikat operator wajib mengembalikan sertifikat dimaksud kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1988
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

ttd
SUDOMO

Close Menu