Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

PELATIHAN K3 TEKNISI RUANG TERBATAS

Pendahuluan

Program pelatihan kompetensi Teknisi K3 Ruang Terbatas (confined space) merupakan program kerjasama kami dan Kemenaker RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Teknisi Keselamatan & Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

Tujuan Pelatihan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)

Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

Materi Pelatihan

Teori :

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Evaluasi

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

Instruktur
Kemenaker RI & Praktisi

 

Durasi & Tanggal Pelatihan
Durasi   : 5 hari
Jam       : 08.00 s.d 16.00
Tempat : Blended Training (Online & Offline)

 

Informasi & Pendaftaran
PT. TITIAN MEDIA CENDEKIA,
Tlp Kantor. 022-7536201
WhatsApp. 0853-2018-7033 (Elis)
Email. titianmedia@gmail.com

Close Menu