TRAINING SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (SMK3)
Pendahuluan
Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional menuju masyarakat industri maju, terutama dalam menyambut era pasar bebas mendatang. Dewasa ini perhatian masyarakat global terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin meningkat karena menyangkut perlindungan tenaga kerja dan pencegahan kecelakaan, kebakaran dan pencemaran dalam industri. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya potensi bahaya sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Berkembangnya industri ini harus disertai pula dengan meningkatnya upaya pengamanannya sehingga bencana atau resiko yang mungkin terjadi terhadap tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
Untuk itu, setiap industri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diwajibkan melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran atau pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan pekerja, alat produksi dan masyarakat umum lainnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan K3 tersebut, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pelatihan yang menyangkut pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan ahli keselamatan kerja dalam setiap perusahaan
Sasaran
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan dapat :
- Menjelaskan beberapa konsep atau definisi dasar dari K3
- Menjelaskan beberapa teori K3 modern
- Menunjukkan aplikasi teori K3 dengan kasus kecelakan yang ada
- Menjelaskan konsep penerapan K3 secara sistem
- Menyebutkan lima prinsip penerapan SMK3
- Mengidentifikasi lima prinsip penerapan SMK3 dalam aktifitas perusahaan
- Melakukan simulasi penerapan SMK3 melalui studi kasus.
Peserta
Peserta Bimbingan Teknis SMK3 adalah :
- Pengusaha
- Pimpinan Pabrik
- Pengawas unit kerja
- Para Pengawas Produksi
- Para Pengawas K3
- Anggota P2K3
- Pelaksana K3
Materi
Mengacu pada Permenaker No : Per 05/MEN/96 :
Konsep dasar dan pengenalan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Pedoman penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Instruktur
Tenaga ahli / praktisi industri dibidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Jadwal Pelatihan
- 06 s.d 07 Januari 2015
- 04 s.d 05 Febuari 2015
- 04 s.d 05 Maret 2015
- 07 s.d 08 April 2015
- 05 s.d 06 Mei 2015
- 04 s.d 05 Agustus 2015
- 01 s.d 02 September 2015
- 06 s.d 07 Oktober 2015
- 03 s.d 04 November 2015
- 01 s.d 02 Desember 2015
Waktu & Tempat
Waktu : 08.00 – 16.00
Tempat : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi No. 33 E, Kampung Ambon – Jakarta Timur
Informasi & Pendaftaran
PT.UPAYA RIKSA PATRA
Telp. 021. 47865925, 47861912, 47882387, 4715699 Fax: 021 . 47865925
Email : upaya-riksa@centrin.net.id
CP : Eva / Nisa / Rosma