Pelatihan K3 Petugas Listrik : Sekering atau Zekering

Training Petugas K3 Listrik : Sekering atau Zekering

Training K3 Petugas Listrik yang diadakan di Jakarta dan Bandung selama 5 hari ini diisi dengan berbagai macam materi yang sudah sesuai dengan kurikulum Kemnaker RI. Pelatihan K3 Teknisi Listrik ini bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada seorang teknisi listrik atau siapapun yang bekerjanya berhubungan dengan listrik, sesuai dengan kurikulum dan standar K3 Kemnaker RI. Training K3 Petugas Listrik ini bekerjasama dengan Kemnaker RI dan praktisi yang berpengalaman, untuk sharing dan memberi ilmu tentang evaluasi, identifikasi, dan hal-hal lainnya yang sangat diperlukan seorang teknisi atau siapapun yang bekerja dengan listrik. Salah satu materi yang dibicarakan adalah mengenai Sekering atau Zekering.

Zekering adalah istilah populer yang dikenal oleh para pengguna listrik. Fungsi  zekering adalah yntuk pembatas arus listrik, untuk pemutus rangkaian listrik, untuk pengaman. Jenis pembatas arus antara lain Zekering patron (pengaman lebur), Pengaman semi tertutup (rewireable) dan Miniature circuit breaker (MCB).  Penempatan pembatas arus :

  •  Di kotak alat pembatas dan pengukur (APP) milik PLN.
  •  Di perlengkapan hubung bagi (PHB) utama maupun cabang.

 

Standard yang harus dipenuhi :

  • Standard Nasional Indonesia (SNI).
  • Standard Perusahaan Listrik Negara (SPLN)
  • Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK).
  • Standard yang dikeluarkan di luar Indonesia (JIS, VDE, dan lain-lain)

Mengapa terjadi pemalsuan?

Definisi palsu adalah Memproduksi barang/ jasa tanpa ijin dan menggunakan atribut/ merk milik   pihak lain, memproduksi barang/ jasa dengan ijin, tetapi menggunakan atribut/ merk milik pihak lain dan melakukan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Pemalsuan terjadi dan merajalela, karena :

  • Ada pasar yang terbuka lebar.
  • Apresiasi masyarakat konsumen  yang masih rendah.
  • Ketidaktahuan masyarakat konsumen terhadap barang yang dibeli, apalagi barang-  barang listrik.
  • Kurangnya bahkan tidak adanya sosialisasi dan informasi yang diberikan kepada   masyarakat pengguna listrik tentang produk-produk kelistrikan yang memenuhi   standard.
  • Kecenderungan masyarakat konsumen yang menginginkan membeli barang dengan    harga yang murah.
  • “Law inforcement” yang belum berjalan dengan baik.
  • Pemberlakuan sanksi (hukuman yang ringan) bagi pelanggar HAKI, sehingga tidak ada   efek jera bagi pelanggar HAKI. Akibatnya pelanggaran HAKI sulit dibendung.

Pembahasan selanjutnya akan dibahas dan didiskusikan selengkapnya pada pelatihan Petugas K3 Listrik atau Pelatihan K3 Teknisi Listrik. Sylabus mengenai Petugas K3 Listrik atau Pelatihan K3 Teknisi Listrik, bisa cek sylabus Pelatihan K3 Petugas Listrik  disini.

Close Menu