Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (1)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA

 

Menimbang :

  1. Bahwa  pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
  3. Bahwa  sesuai  dengan  peranan  dan  kedudukan   tenaga  kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan  tenaga kerja dan keluarganya  sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
  4. Bahwa perlindungan  terhadap tenaga kerja dimaksudkan  untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesarnaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keJuarganya dengan  tetap memperhatikan  perkembangan   kemajuan dunia usaha;
  5. Bahwa beberapa  undang-undang   di bidang  ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
  6. Bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  tersebut  pada huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang-undang  tentang Ketenagakerjaan,

 

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan  persetujuan    bersama   antara
DEWAN PERWAKILAN  RAKYAT RAPUBUK   INDONESIA DAN
PRESIDEN  REPUBUK   INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang di.maksud dengan :

  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan  dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,  selama, dan sesudah masa kerja.
  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang danlatau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat,
  3. Pekerja/buruh adalah setiap orang’yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,badan hukurn, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. Pengusaha adalah :
    1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hulrum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berfiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hulrum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam buruf a dan b yang berkedudukan di Iuar wilayah Indonesia.
  6. Perusahaan adalah :
    1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, rnilik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
    2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan   dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  8. Informasi  ketenagakerjaan adalah gabungan,  rangkaian,  dan analisis  data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
  9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
  10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga ,pelatihan  dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan  dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang danlatau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
  12. Pelayanan  penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk  mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi  kerja  dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
  13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
  14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
  15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
  16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelalru dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,  yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan  atau unsur pekerja/buruh.
  19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotaoya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
  20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
  21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung  jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang  memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja  serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
  23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
  24. Penutupan perusahaan (lock  out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
  25. Pemutusan bubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
  27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
  28. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
  29. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  30. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  31. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  32. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

 

BAB II click in here

Close Menu