Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (2)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA

BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sarna tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak mernperoleh perlakuan yang sarna tanpa diskriminasi dan pengusaha.

 
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

Pasal 7

  1. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja;
  2. Perencanaan tenaga kerja meliputi :
    1. perencanaan tenaga kerja makro; dan
    2. perencanaan tenaga kerja mikro.
  3. Dalam  penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

  1. Perencanaan  tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan  yang antara lain meliputi :
    1. penduduk  dan tenaga kerja;
    2. kesempatankerja;
    3. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja:
    4. produktivitas  tenaga kerja;
    5. hubungan industrial;
    6. kondisi lingkungan kerja;
    7. pengupahan  dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
    8. jaminan  sosial tenaga kerja.
  2. Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah  maupun swasta.
  3. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud  pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Close Menu