UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sarna tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak mernperoleh perlakuan yang sarna tanpa diskriminasi dan pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
- Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja;
- Perencanaan tenaga kerja meliputi :
- perencanaan tenaga kerja makro; dan
- perencanaan tenaga kerja mikro.
- Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
- Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :
- penduduk dan tenaga kerja;
- kesempatankerja;
- pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja:
- produktivitas tenaga kerja;
- hubungan industrial;
- kondisi lingkungan kerja;
- pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
- jaminan sosial tenaga kerja.
- Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
- Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah